radarlampung.co.id – Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan (Lamsel) memperingatkan perusahaan yang tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Jika tidak ada izin, perusahaan dilarang beroperasi. Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan Sundari mengatakan, ada beberapa prosedur yang harus dijalankan oleh perusahaan sebelum beroperasi. Salah satunya diwajibkan memiliki IPAL. \"Kalau tidak ada IPAL, perusahaan belum bisa beroperasi. Ini untuk menjaga lingkungan agar tidak tercemar,\" tegas Sundari, Minggu (22/6). Menurut dia, untuk membuat IPAL, perusahaan terlebih dahulu membuat dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup). Dilanjutkan membangun pengelolaan air limbah. \"Nanti, setelah membangun fisiknya (pengelolaan air limbah, Red), mereka harus mengurus IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair), baru bisa beroperasi. Nah, jangan sampai bangun fisik dulu, baru mengurus izin. Itu yang tidak boleh,\" jelasnya. Jika hal itu terjadi (bangun fisik dulu baru mengurus izin, Red), pihaknya tak segan-segan memberi peringatan keras. \"Ya bisa saja bangunan itu dibongkar. Tapi kami harus melalui prosedur. Seperti memberi surat peringatan. Jika tidak diindahkan, baru kita ambil tindakan tegas dengan membentuk tim penertiban,\" pungkasnya. (yud/ais)
Ingat, Tidak Ada Ipal, Perusahaan Jangan Beroperasi!
Minggu 23-06-2019,23:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,19:09 WIB
SUV Premium BYD Denza B8 Siap Meluncur di Indonesia, Tawarkan Performa Off-Road dan Kemewahan Kabin VIP
Selasa 07-07-2026,18:33 WIB
Pasar Saham Konsolidasi, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Selasa 07-07-2026,17:45 WIB
Lewat CDP UBL 2026, Mahasiswa Baru Diajak Menjawab: Siapa Saya Sebenarnya?
Selasa 07-07-2026,18:01 WIB
Dewan Pendidikan Lampung Bakal Evaluasi Regulasi SPMB, Cari Win-Win Solution untuk Sekolah Swasta
Selasa 07-07-2026,17:33 WIB
Banyak Wali Murid Protes Jalur Domisili SPMB SMP, Begini Penjelasan Disdikbud Bandar Lampung
Terkini
Rabu 08-07-2026,11:32 WIB
Pondok Pesantren Sunan Bonang Lampung Barat Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
Rabu 08-07-2026,07:58 WIB
Terakhir Hari Ini, Promo Harga Khusus Member Indomaret Poinku 8 Juli 2026, Cek Daftar Produknya
Selasa 07-07-2026,21:24 WIB