Ingat, Tidak Ada Ipal, Perusahaan Jangan Beroperasi!

Minggu 23-06-2019,23:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan (Lamsel) memperingatkan perusahaan yang tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Jika tidak ada izin, perusahaan dilarang beroperasi. Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan Sundari mengatakan, ada beberapa prosedur yang harus dijalankan oleh perusahaan sebelum beroperasi. Salah satunya diwajibkan memiliki IPAL. \"Kalau tidak ada IPAL, perusahaan belum bisa beroperasi. Ini untuk menjaga lingkungan agar tidak tercemar,\" tegas Sundari, Minggu (22/6). Menurut dia, untuk membuat IPAL, perusahaan terlebih dahulu membuat dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup). Dilanjutkan membangun pengelolaan air limbah. \"Nanti, setelah membangun fisiknya (pengelolaan air limbah, Red), mereka harus mengurus IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair), baru bisa beroperasi. Nah, jangan sampai bangun fisik dulu, baru mengurus izin. Itu yang tidak boleh,\" jelasnya. Jika hal itu terjadi (bangun fisik dulu baru mengurus izin, Red), pihaknya tak segan-segan memberi peringatan keras. \"Ya bisa saja bangunan itu dibongkar. Tapi kami harus melalui prosedur. Seperti memberi surat peringatan. Jika tidak diindahkan, baru kita ambil tindakan tegas dengan membentuk tim penertiban,\" pungkasnya. (yud/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait