radarlampung.co.id-Ari Sutrisno (46) harus mendekam di tahanan Polres Lampung Tengah. Warga Kelurahan Ganjarasri, Metro Barat, Kota Metro ini harus diamankan saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS). Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Dailami mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan penangkapan Ari berawal dari laporan masyarakat. \"Kita dapat info dari masyarakat terkait transaksi narkoba. Guna memastikan informasi ini, kita lakukan penyelidikan,\" katanya, senin (11/3). Di pinggir jalan Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, kata Dailami, pihaknya melihat seorang lelaki sedang menunggu pembeli, Sabtu (9/3) sekitar pukul 23.00 WIB. \"Hasil penyelidikan, kita melihat lelaki yang sedang menunggu seseorang. Kita pun menghampirinya dan melakukan penggeledahan. Kita temukan satu paket kecil SS di dalam celana dalam tersangka,\" ujarnya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Dailami, tersangka berikut barang bukti satu paket SS dibawa ke Mapolres Lamteng. \"Kita bawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Lamteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun mengaku bahwa dirinya sedang menunggu seorang wanita yang akan mengambil pesanan. Tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4-12 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)
Sambil Tunggu Pemesan, Sabu Disimpan di Celana Dalam
Senin 11-03-2019,13:33 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :