RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran mess karyawan. Pelaku adalah Pirman (19), warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari kebakaran mess karyawan di areal gudang tempat usaha penampungan drum, tower dan jerigen, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjaragung, Senin (14/6), sekira pukul 09.00 WIB. Mess tersebut merupakan milik korban Denny Perianto (40), warga Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Korban mengetahui mess karyawan miliknya terbakar saat istrinya dihubungi oleh pelaku sekira pukul 09.00 WIB. Ketika itu ia sedang berada di Bandarlampung. Pada bagian lain, petugas Polsek Banjaragung yang mendapatkan informasi tentang peristiwa kebakaran langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Di situ dua orang karyawan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. \"Hasil olah TKP ditemukan adanya kejanggalan, di TKP tercium bau minyak pertalite dan ditemukan plastik pembungkus minyak pertalite. Dari sini petugas kami menduga kalau mess yang terbakar di bagian kamar tidur sengaja dibakar,\" jelas Kompol Devi, Rabu (16/6). Dari temuan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua ¹karyawan yang berada di TKP. Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang merupakan salah satu karyawan mengaku kalau dirinya sengaja membakar mess tersebut. Dia melakukannya seorang diri. \"Motif dari pembakaran ini karena pelaku ingin memiliki uang Rp25 juta milik korban yang merupakan hasil usaha penjualan barang-barang. Modusnya pelaku mengaku seolah-olah uang tersebut yang disimpan di atas plafon ikut terbakar,\" terang Kapolsek. Dari TKP polisi menyita barang bukti (BB) dua lembar uang kertas terbakar yakni pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, taplak meja berwarna pink, dan kelambu warna putih orange. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/sur)
Ingin Kuasai Uang Bos, Pemuda Ini Bakar Mess yang Ditempatinya
Rabu 16-06-2021,12:38 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,07:49 WIB
Serbu Promo Pesta Mangga Superindo, Diskon Hingga 45 Persen, Cek Katalog Lengkapnya di Sini
Selasa 13-10-2026,08:02 WIB
Lewat Program EMBEGE, Tim Dosen FK Unila Edukasi Siswa SMAN 1 Gedongtataan
Selasa 13-10-2026,13:16 WIB
UBL Kembangkan SI IDA Lamsel, Perkuat Tata Kelola Digital dan Dukung Program BANG RADIN
Selasa 13-10-2026,17:28 WIB
Jelajah Manis Lembah Suhita Bersama Pertamina, Pertautkan Inovasi Hijau dan Pemberdayaan Komunitas Lampung
Selasa 13-10-2026,18:44 WIB
Persiapan TKA, Dosen Teknokrat Bimbing Siswa SMAN 15 Bandar Lampung
Terkini
Selasa 13-10-2026,20:16 WIB
Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026
Selasa 13-10-2026,18:44 WIB
Persiapan TKA, Dosen Teknokrat Bimbing Siswa SMAN 15 Bandar Lampung
Selasa 13-10-2026,17:28 WIB
Jelajah Manis Lembah Suhita Bersama Pertamina, Pertautkan Inovasi Hijau dan Pemberdayaan Komunitas Lampung
Selasa 13-10-2026,15:59 WIB
Edukasi AI for Business, IIB Darmajaya Buka Wawasan Puluhan Siswa SMK Karya Bhakti Pringsewu
Selasa 13-10-2026,13:16 WIB