RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran mess karyawan. Pelaku adalah Pirman (19), warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari kebakaran mess karyawan di areal gudang tempat usaha penampungan drum, tower dan jerigen, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjaragung, Senin (14/6), sekira pukul 09.00 WIB. Mess tersebut merupakan milik korban Denny Perianto (40), warga Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Korban mengetahui mess karyawan miliknya terbakar saat istrinya dihubungi oleh pelaku sekira pukul 09.00 WIB. Ketika itu ia sedang berada di Bandarlampung. Pada bagian lain, petugas Polsek Banjaragung yang mendapatkan informasi tentang peristiwa kebakaran langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Di situ dua orang karyawan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. \"Hasil olah TKP ditemukan adanya kejanggalan, di TKP tercium bau minyak pertalite dan ditemukan plastik pembungkus minyak pertalite. Dari sini petugas kami menduga kalau mess yang terbakar di bagian kamar tidur sengaja dibakar,\" jelas Kompol Devi, Rabu (16/6). Dari temuan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua ¹karyawan yang berada di TKP. Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang merupakan salah satu karyawan mengaku kalau dirinya sengaja membakar mess tersebut. Dia melakukannya seorang diri. \"Motif dari pembakaran ini karena pelaku ingin memiliki uang Rp25 juta milik korban yang merupakan hasil usaha penjualan barang-barang. Modusnya pelaku mengaku seolah-olah uang tersebut yang disimpan di atas plafon ikut terbakar,\" terang Kapolsek. Dari TKP polisi menyita barang bukti (BB) dua lembar uang kertas terbakar yakni pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, taplak meja berwarna pink, dan kelambu warna putih orange. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/sur)
Ingin Kuasai Uang Bos, Pemuda Ini Bakar Mess yang Ditempatinya
Rabu 16-06-2021,12:38 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,12:23 WIB
Changan Lumin Resmi Masuk Pasar, Mobil Listrik Rp178 Juta dengan Jarak Tempuh 301 Km
Selasa 30-06-2026,18:51 WIB
Hasil SMMPTN-Barat Unila 2026 Diumumkan, 424 Calon Mahasiswa Lolos, Cek Prodi yang Masih Buka
Selasa 30-06-2026,13:55 WIB
Wagub Jihan Ajak Masyarakat Lampung Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026
Selasa 30-06-2026,17:42 WIB
Nokia Lumia Max 2026, Rumor Kebangkitan Lumia dengan Snapdragon 870 dan Kamera 108MP
Selasa 30-06-2026,18:02 WIB
WhatsApp Siapkan Username, Pengguna Tak Lagi Wajib Bagikan Nomor Telepon
Terkini
Rabu 01-07-2026,11:54 WIB
RedMagic Astra 2 Resmi Diperkenalkan, Tablet Gaming 9 Inci Ini Bisa Jalankan Game PC via Steam
Rabu 01-07-2026,10:02 WIB
KEPALA DISDIKBUD PROVINSI LAMPUNG: SELAMAT HARI JADI RADARLAMPUNG.CO.ID KE-11
Rabu 01-07-2026,07:38 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung Rabu 1 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan di Wilayah Ini
Rabu 01-07-2026,07:27 WIB
Banjir Diskon di Awal Juli, Indomaret Hadirkan Promo Harga Spesial untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Rabu 01-07-2026,06:39 WIB