RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran mess karyawan. Pelaku adalah Pirman (19), warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari kebakaran mess karyawan di areal gudang tempat usaha penampungan drum, tower dan jerigen, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjaragung, Senin (14/6), sekira pukul 09.00 WIB. Mess tersebut merupakan milik korban Denny Perianto (40), warga Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Korban mengetahui mess karyawan miliknya terbakar saat istrinya dihubungi oleh pelaku sekira pukul 09.00 WIB. Ketika itu ia sedang berada di Bandarlampung. Pada bagian lain, petugas Polsek Banjaragung yang mendapatkan informasi tentang peristiwa kebakaran langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Di situ dua orang karyawan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. \"Hasil olah TKP ditemukan adanya kejanggalan, di TKP tercium bau minyak pertalite dan ditemukan plastik pembungkus minyak pertalite. Dari sini petugas kami menduga kalau mess yang terbakar di bagian kamar tidur sengaja dibakar,\" jelas Kompol Devi, Rabu (16/6). Dari temuan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua ¹karyawan yang berada di TKP. Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang merupakan salah satu karyawan mengaku kalau dirinya sengaja membakar mess tersebut. Dia melakukannya seorang diri. \"Motif dari pembakaran ini karena pelaku ingin memiliki uang Rp25 juta milik korban yang merupakan hasil usaha penjualan barang-barang. Modusnya pelaku mengaku seolah-olah uang tersebut yang disimpan di atas plafon ikut terbakar,\" terang Kapolsek. Dari TKP polisi menyita barang bukti (BB) dua lembar uang kertas terbakar yakni pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, taplak meja berwarna pink, dan kelambu warna putih orange. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/sur)
Ingin Kuasai Uang Bos, Pemuda Ini Bakar Mess yang Ditempatinya
Rabu 16-06-2021,12:38 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,06:01 WIB
Awali Pekan dengan Hemat, Promo Senin Ceria Khusus Member Hadir Kembali
Senin 08-06-2026,17:32 WIB
Pelaksanaan Tes Potensi Akademik SMA Unggul di Lampung Sempat Terkendala Teknis
Senin 08-06-2026,01:45 WIB
Tiga Motor Listrik VinFast Hadir di Indonesia, Viper Jadi Pilihan Utama Jalanan Lampung
Senin 08-06-2026,02:24 WIB
Promo Jumbo Chandra Superstore Sampai Lusa Ini, Belanja Kebutuhan Dapur Jadi Lebih Ringan
Terkini
Senin 08-06-2026,21:04 WIB
Mahasiswa Sistem Informasi Teknokrat Jalani Magang Berdampak di BSI KCP Antasari
Senin 08-06-2026,19:22 WIB
Pemprov Lampung Bentuk Tim Klarifikasi Usai ASN Dinsos Jadi Tersangka Kasus MinyaKita
Senin 08-06-2026,18:35 WIB
Dari Pedalaman Hutan hingga Dapur UMKM, BRImo Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Senin 08-06-2026,18:26 WIB
Gudang BBM Diduga Ilegal di Perbatasan Lamsel dan Pesawaran Kebakaran , Dekat Perumahan Padat Penduduk
Senin 08-06-2026,18:22 WIB