Ingin Perindah Kota? Jangan Lupa Izin Dulu Ya...

Rabu 13-11-2019,17:09 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Metro akan menegur warga yang meletakkan pot bunga di trotoar Jl. Ahmad Yani, tepatnya di seberang poll Damri Metro. Hal tersebut berdasarkan keluhan masyarakat dan pedagang yang merasa terganggu dengan adanya pot bunga di area trotoar tersebut. Adanya pot tersebut dinilai mempersempit area tersebut. Dijelaskan Parkun selaku Kasi Taman dan RTH DPKP Kota Metro, peletakan pot di trotoar tersebut bukanlah dilakukan oleh pihaknya. Karenanya pihaknya akan melakukan tinjauan ke lokasi tersebut. \"Pot itu bukan punya kami, nanti akan saya cek,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Rabu (13/11). Dirinya menuturkan bahwa jika masyarakat ingin meletakan pot di trotoar dengan tujuan keindahan tentu boleh saja, namun terlebih dahulu harus melapor ke DPKP. \"Ya boleh saja kalau untuk keindahan, tapi alangkah lebih baiknya untuk izin dulu ke kami, karena kalau seperti trotoar kan fasilitas umum dan ada penataannya,\" terangnya. Menindak lanjuti keluhan warga, Parkun mengaku akan memeri teguran kepada warga yang meletakkan pot tersebut. \"Akan kita lihat dan tegur jika memang mengganggu, karena memang kan harus izin biar bisa diarahkan,\" ucapnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait