radarlampung.co.id-Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digarap Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat. Teranyar, Dishub menetapkan 11 objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi yang ditetapkan yakni lokasi yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang di tentukan oleh pemerintah daerah. Objek retribusi ini tersebar di tujuh kecamatan. Sekretaris Dishub Lambar Burlianto Eka Putra, S.H., mengatakan, ketetapan itu telah tertuang dalam Peraturan Peraturan Bupati (Perbup) no : 4 Tahun 2019 tentang Jalan Umum Sebagai Objek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. \"Perbup sudah keluar tertanggal 19 Januari 2019, sehingga saat ini tinggal persiapan untuk pelaksanaan di lapangan,\" ungkapnya. Dijelaskan, objek atau lokasi retribusi pelayanan jalan umum yang di maksud yakni di Kecamatan Balikbukit terdiri dari tepi jalan umum di Pasar Liwa dan sekitarnya, tepi jalan umum di depan ruko Pemda dan sekitarnya, tepi jalan umum di Kebun Raya Liwa (KRL) dan sekitarnya, serta di tepi jalan umum di Taman Hamtebiu dan sekitarnya. Kemudian, untuk Kecamatan SumberjJaya terdiri dari tepi jalan umum di Pasar Simpang Sari, Kecamatan Kebuntebu, tepi jalan umum di Pasar Pura Jaya, Kecamatan Waytenong terdiri dari tepi jalan umum di Pasar senen, kemudian Kecamatan Sekincau tepi jalan umum di Pasar Sekincau. \"Kemudian di Kecamatan Sukau terdiri dari f. Kecamatan Sukau tepi jalan umum di Pasar Sebelat dan Pasar Way Tanding, dan untuk Kecamatan Gedung Surian tepi jalan umum di Pasar Pura Mekar,\" ujarnya. Menurut dia, dari 11 objek yang telah di tetapkan di harapkan pencapaian target PAD dari sektor retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum bisa terpenuhi oleh Dishub Lambar. \"Sementara dalam pelaksanaannya di perlukan petugas atau juru parkir sehubungan dengan itu Dishub Lambar juga telah menetapkan 26 orang petugas parkir yg tersebar di masing-masing lokasi pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan nomor : 551/015/KPTS/III.17/2019,\" kata dia. Para petugas tersebut, lanjut dia, mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pelayanan perpakiran di wilayah tugas masing-masing yang tentunya dengan dimulainya pengelolaan parkir tersebut maka PAD Lambar semakin meningkat. (nop/wdi)
Ini Dia 11 Objek Retribusi Parkir Baru di Lambar
Minggu 10-03-2019,14:24 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,06:25 WIB
Hematnya Gak Main-main, Ini Daftar Lengkap Promo Super Hemat Indomaret Hingga 8Juli 2026
Kamis 02-07-2026,11:02 WIB
Lewat Nobar Piala Dunia, Pemprov Lampung Hidupkan UMKM dan Ruang Publik
Kamis 02-07-2026,08:11 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur, Tablet Snapdragon 8s Gen 3 dengan Layar 144Hz dan Baterai 10.000mAh
Kamis 02-07-2026,07:55 WIB
All New Mitsubishi Pajero 2026 Terungkap, Kabin Digital Baru dan Platform Triton Jadi Andalan
Kamis 02-07-2026,13:03 WIB
Akselerasi Karier Internasional, MHS Gandeng Institut Pariwisata Trisakti, Dukung Program RPL untuk Alumni
Terkini
Kamis 02-07-2026,21:35 WIB
Warga Brutal Bunuh Tapir yang Viral di Jalanan Mesuji, Polisi Buru Pelaku
Kamis 02-07-2026,21:19 WIB
Mantap! UKM Karate Teknokrat Borong Delapan Emas di Indonesia Open Karate Championship 2026
Kamis 02-07-2026,20:13 WIB
Tak Lolos SPMB, Wali Kota Jamin Siswa Tetap Bisa Bersekolah di SMP Negeri
Kamis 02-07-2026,18:47 WIB
Tapir Lintasi Jalan Register 45 Mesuji, BKSDA Telusuri Kondisi Habitat Satwa Dilindungi
Kamis 02-07-2026,18:24 WIB