RADARAMPUNG.CO.ID – Pihak kampus UIN Raden Intan Lampung (RIL) menghormati proses hukum SH, oknum dosen Sosiologi Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung karena laporan pelecehan terhadap mahasiswinya berinisial EP (21), Jumat, 21 Desember 2018 lalu. Kepala BiroAdministrasi Umum, Perencanaan, Keuangan & Kepegawaian (AUPKK) UIN RIL, Dr. H. Abdurrahman, M.Ag. mengatakan, terkait penetapan tersebut, pihaknya menghormati proses hukum dan masih menunggu proses lebih lanjut dari aparat kepolisian. “Kami akan melakukan pertemuan terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Karena ini adalah persoalan hukum. Bersama-sama akan melakukan konsilidasi dengan pihak rektor dan dekan. Yang pasti kami menghargai proses hukum,” terangnya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (25/3). Terkait penetapan sanksi dari kampus terhadap dosen tersebut, lebih lanjut dia mengatakan, akan berpatokan dengan kode etik civitas akademika melalu proses dan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang pegawai negeri sipil, yang berbunyi, seseorang diberikan sanksi dan hukuman terhadap tindakan indispliner atau sebagainya harus berdasarkan ketetapan hukum. “Sehingga, kita harus memastikan proses hukum tersebut,” imbuhnya. Ketika kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum atau inkrah, sambung dia, pihaknya berjanji tidak akan diam. Tentunya, ketika oknum dosen tersebut telah dijatuhi hukuman dua tahun atau lebih maka akan dilakukan pemecatan. Namun, bila SH dijatuhkan hukuman dibawah dua tahun, pihaknya akan melakukan perundingan-perundingan lanjutan. (apr/kyd)
Sanksi Oknum Dosen, UIN RIL Tunggu Putusan Inkrah
Senin 25-03-2019,21:54 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:07 WIB
Suzuki Burgman Street 125EX, Skutik 125 cc Rasa Maxi Scooter yang Nyaman dan Irit
Kamis 18-06-2026,07:08 WIB
Vivo X Fold 6 Usung Kamera 200MP dan Zoom Hingga 200mm di Ponsel Lipat Premium
Kamis 18-06-2026,08:05 WIB
Hadir Kembali, Promo 4 Hari Indomaret, Belanja Hemat Kebutuhan Harian
Kamis 18-06-2026,13:11 WIB
OPPO Find X9s Resmi Jadi Flagship Compact, Bawa Baterai 7000 mAh dan Kamera 50MP Tiga Lensa
Kamis 18-06-2026,13:47 WIB
BGN Hentikan MBG Selama Libur Sekolah, Balita Ikut Tak Terima Makanan Bergizi
Terkini
Kamis 18-06-2026,17:56 WIB
Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Policy Talks
Kamis 18-06-2026,17:42 WIB
Pastikan Profesionalisme, Bidpropam Polda Lampung Sidak Disiplin Personel Polres Lampura
Kamis 18-06-2026,17:31 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Kamis 18-06-2026,17:22 WIB
Kejari Lampung Timur Geledah Rumah Mantan Wakil Bupati, Ini Perkembangan Kasus Tambang Pasir PT STA
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB