Ini Jumlah Peserta CPNS Provinsi Lampung yang Ikut Tes SKB

Kamis 20-02-2020,20:09 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Provinsi Lampung telah selesai digelar pada 11-17 Februari lalu. Dari 14.129 peserta yang terdata bisa mengikuti tes SKD yang digelar di Institut Teknologi Sumatera (Itera) hanya dihadiri 12.987 peserta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Lukman mengatakan, sebanyak 1142 peserta dipastikan tidak berlanjut karena tidak hadir dalam pelaksanaan tes CPNS 2019 Provinsi Lampung. \"Jadi untuk yang tidak hadir dia (peserta CPNS) otomatis gugur, dan tidak dapat berlanjut ke tes berikutnya,\" ungkap Lukman.

Dia melanjutkan, untuk mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) pihaknya hanya menyaring 3 kali formasi. Artinya, dari sebanyak 435 formasi yang dibuka Pemprov Lampung hanya diambil sebesar 1.305 peserta dengan model perangkingan.

\"Jadi untuk tes SKB yang akan diambil sebanyak tiga kali jumlah formasi. Dalam penilaiannya menggunakan metode perangkingan. Contoh formasi di Pol PP 10 orang, maka kali 3 formasi dan akan dirangking nilai SKDnya. Untuk yang lanjut tes selanjutnya rangking 1 sampai 30 dan Yang kami ambil rangking teratas,\" tambahnya.

Dari total peserta yang hadir dalam tes sebanyak 12.987 peserta, jika dibandingkan dengan jumlah peserta yang akan berlanjut tes SKB sebanyak 1305. Maka sekitar 11.682 peserta akan gugur melalui proses perangkingan.

Untuk menilai perangkingan, tambah Lukman peserta dipastikan telah lulus dari passing grade yang telah ditentukan. Seperti yang diketahui, Passing grade CPNS 2019 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Untuk Passing grade CPNS tahun 2020 umum, Nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65. Passing grade CPNS untuk cum laude dan diaspora Nilai kumulatif passing grade minimal untuk cum laude dan diaspora minimal 271. Skor TIU minimal adalah 85 dengan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Sementara Passing grade CPNS untuk penyandang disabilitas Pemerintah menetapkan nilai kumulatif SKD untuk penyandang disabilitas adalah 260. Nilai TIU paling rendah adalah 70 tanpa batas minimal untuk TKP dan TWK.

\"Ya jelas, yang pertama kami lihat passing gradenya kan kalau sudah lulus, baru kalau bisa dihitung rangkingnya. Kalau nggak masuk nggak bisa dihitung lagi. Tapi kalau kuota peserta tes SKB yang lulus passing grade tidak memenuhi kuota kami menunggu pansel, mungkin ada perhitungan pansel apa passing grade diturunkan atau bagaimana,\" tambahnya.

Sementara pengumuman hasil SKD CPNS Provinsi Lampung 2019 menurut Lukman dijadwalkan 22 Maret mendatang. Sementara untuk tes SKB akan diumumkan selanjutnya oleh BKN. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait