radarlampung.co.id - Pemerintan Kota Bandarlampung, menetapkan lokasi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, lokasi pemakaman tersebut berada diatas bukit, wilayahnya jauh dari pemukiman, dan luasnya cukup, sesuai kebutuhan.
\"Kami sudah menetapkan lokasi pemakaman Covid-19 berada di wilayah TPA Bakung, Telukbetung Timur (TbT). Kami sudah melakukan sosialisasi yang harapannya bisa diterima oleh Warga,\"ungkap kiki-sapaan akrabnya, Jumat (10/4).
Pemakaman ini, hanya sebagai persiapan, bukan menjadi khusus pasien Covid-19 yang meninggal dimakamkan di lokasi tersebut. Melainkan, sebagai alterlatif bila ada permintaan keluarga yang bersangkutan.
\"Seperti kejadian yang baru-baru ini, kita menguburkan jenazah di tempat pemakaman umum (TPU) atas permintaan keluarga dan persetujuan warga, jadi lokasi itu hanya alternatif saja. Kami tidak mau, pada saat mau dikuburkan di TPU, warga menolak. Makanya kami menyiapkan pemakaman khusus,\" katanya.
Kepala Diskominfo Bandarlampung ini menyebutkan, warga tak perlu khawatir dengan pemakaman Covid-19, lantaran akan dilakukan sesuai protokol kesehatan, sehingga ketika telah dikubur, tidak akan menularkan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli berharap kepada masyarakat untuk tidak ada penolakan pemakaman jenazah Covid-19, karena penanganan dilakukan secara steril dan aman bagi lingkungan sekitar.
\"Hidung dan mulitnya ditutup, ditutup dengan pelastik sebanyak dua lapis, ditutup kembali dengan lapisan aluminium, dimasukan ke peti yang ditutup rapat menggunakan lem, dipaku, dan dilakban,\" terangnya kepada Radar Lampung. (apr/yud)