Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Kamis 23-04-2020,21:36 WIB
Editor : Yuda Pranata

  radarlampung.co.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung mengeluarkan 10 maklumat tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 hijirah pada masa pandemi Covid-19. Isi 10 maklumat tersebut, disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Bandarlampung Dr (cand) H. Mahmuddin Aris Rayusman, yang menyatakan umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan Fiqih Ibadah. \"Jadi, selama pandemi covid-19 ini, Pelaksanaan ibadah salat tarawih selama bulan Ramadan dilakukan di rumah masing-masing. Salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau dilapangan ditiadakan, sambil menunggu fatwa MUI,\" ungkap Aris. Selain itu, dalam pandemi covid-19 ini, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan Syiar Ramadan, seperti shalat tarawih keliling, buka puasa bersama (ifthar Jam\'), sahur on the road, peringatan Nuzulul qur\'an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan massa yang banyak baik di masjid/mushollah, lembaga pemerintah /lernbaga swasta, serta tidak melakukan Takbir keliling. \"Kemudian, tidak boleh melaksanakan Pesantren Kilat dan kajian-kajian keislaman lainnya kecuali dengan cara daring (online). Nah, saat membayar zakat, Ummat islam membayar zakat mal/zakat fitrah, Infak dan sadaqah disegerakan diawal Ramadan 1441 H, kalau bisa di awal ini,\" ujarnya. Aris menambahkan, Bagi Badan/Pengelola Zakat, agar segera menerima dan mensosialisaikan/membagikan zakat mal/zakat firah, infak dan sadagah kepada mustahik, guna meringankan masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Dengan meminimalkan kontak fisik saat melaksanakan tugasnya. \"Silaturahmi/halal bihalat Harl Raya idul Fitri 1441 H/2020 M sebaiknya dilakukan secara Daring (online) dengan memanfaatkan berbagal media sosial seperti WA, SMS, video call/teleconference. Warga Kota Bandarlampung untuk saat ini diminta tetap berada di tempat masing-masing dan menunda keglatan mudik, serta menghimbau pada warga perantau yang berada di luar untuk tidak mudik ke Kota Bandarlampung, sampai dengan pemerintah menyatakan status aman dari covid-19,\" jelasnya. Dia berharap, warga Kota Bandarlampung dapat mematuhi instruksi Pemerintah Kota Bandarlampung terkait pencegahan dan penanganen Covid-19. \"Maklumat ini disampalkan kepada warga Kota Bandarlampung untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,\" pungkasnya, di ruang kerjanya kepada Radar Lampung, Kamis (23/4). (apr/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait