radarlampung.co.id – Secara estafet, selama tujuh hari sejak menerima laporan, Polres Pesawaran menyelidiki kasus tewasnya Aga Trias Tahta, mahasiswa jurusan Sosiologi FISIP Universitas Lampung saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala. Sebanyak 17 orang sudah ditahan. Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebelumnya, tim khusus menetapkan status tersangka, Selasa malam (8/10). \"Dari semalam (Selsa malam, Red), sprint kap (surat perintah penangkapan) dan hari ini sprint han (surat perintah penahanan),\" kata Popon dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (9/10). Para tersangka adalah panitia dan senior UKM Cakrawala. Yakni FD (19), KP (20), RA (20), AR (21), HU (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), AP (19), dan ZR (24). Kemudian FA (22), BY (22), BR (21), KD (20), KS (20), dan SD (21). Popon menuturkan, tersangka akan disangkakan pasal berbeda. Untuk ketua umum dan wakil ketua, meski tidak terlibat langsung dalam kasus yang menewaskan Aga, mereka dinilai lalai dan disangkakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP. Kemudian 15 orang lain, dikenakan pasal pasal 170 dan/atau pasal 351 tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ”Bisa (pasal) 359 dan 360 untuk ketua dan wakil ketua. Untuk alat bukti, yang kuat dari hasil visum itu,\" urainya. Terkait upaya penangguhan penahanan, Popon belum memastikan. ”Untuk penangguhan penahanan karena kaitan alasan akademis, ya tidaklah kalau itu,\" tegasnya. Sebelumnya, tim khusus Polres Pesawaran menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aga Trias Tahta. Penetapan diputuskan dalam gelar perkara yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (8/10). \"Malam ini, tadi sekitar jam 19.00 WIB, kita sudah melakukan gelar perkara. Kita menetapkan 17 orang tersangka dari panitia,\" Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS, Selasa malam (8/10). (ozi/ais)
Ini Pasal Untuk 17 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa Diksar UKM Cakrawala
Rabu 09-10-2019,18:45 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :