Satnarkoba Polres Pesawaran Bergerak, Dua Orang Kena Ciduk

Minggu 28-11-2021,18:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Anggota satuan Resnarkoba Polres Pesawaran mengamankan Riki Saputra dan Roy Pratama. Keduanya warga Kecamatan Tegineneng. Keduanya diamankan Jumat (26/11) sekitar pukul 01.00 dinihari. Dari penangkapan itu, polisi menyita enam bungkus klip bening berisi 52 butir diduga ekstasi, dan 21 klip bening berisi diduga narkoba jenis sabu dengan total 22,7 gram. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berdasar laporan kepolisian nomor LP/A/815/XI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 26 November 2021. Penangkapan itu berawal dari laporan EK yang dibawa ke suatu tempat oleh keduanya. Karena curiga EK lalu meminta disusul oleh LS, seorang anggota TNI. Setibanya LS dilokasi teman-teman Riki dan Roy memilih kabur. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tegineneng. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di dalam jok motor. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone, uang 2 buah kotak bekas permen mentos. \"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2)atau pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\"tandasnya (ozi/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait