RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat meminta pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di area yang dilarang sesuai Perda 01 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, untuk pindah. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa dilarang berdagang di jalan, trotoar, drainase, serta di halaman parkir. Untuk itu, Satpol-PP pun telah menyebarkan surat peringatan di sepanjang jalan protokol, seperti Jl. Dr. Susilo, Jl. R.A. Kartini, Jl. Raden Intan, Jl. Gatot Subroto, Jl. Z.A. Pagar Alam, Jl. P. Diponogoro, Jl. Sultan Agung, dan lainnya. Kasatpol-PP Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan, Satpol-PP tidak melarang pedagang untuk berdagang, namun dalam Perda Nomor 01 tahun 2018 ada tempat-tempat yang dilarang berdagang. Satpol-PP lantas menjalankan perda tersebut. Untuk itu dirinya meminta pengertian dari pedagang yang berdagang atau melakukan aktivitas di lokasi yang dilarang sesuai Perda 01 tahun 2018 tersebut. \"Jadi mohon pengertiannya. Dari aspek keindahan, ketertiban, di mana trotoar merupakan hak pejalan kaki, halaman parkir merupakan hak kendaraan yang ingin parkir. Artinya pedagang di Bandarlampung mohon untuk tertib,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (13/2). Kata Suhardi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di daerah-daerah yang dilarang untuk berdagang. Sebab, pihaknya juga tidak ingin pedagang membuat lapak permanen, sehingga jalan bisa digunakan sebagai mana mestinya. \"Kita harap tidak ada penertiban secara paksa. Jadi pedagang bisa menertibkan sendiri, sebelum ditertibkan,\" terangnya. Disinggung apakah penyebaran surat edaran tersebut sehubungan dengan akan berlangsungnya Rakernas Apeksi 2022 di Kota Tapis Berseri, Suhardi tidak menampik hal tersebut. Di mana, Apeksi di Bandarlampung salah satunya perlu mewujudkan kota yang tertib. \"Pasar Smep dan Bambu Kuning salah satu tempat wajib dikunjungi peserta, makanya wajib kita dukung. Sehingga perlu kolaborasi. Mohon pengertiannya. Surat edaran atau peringatan sudah kita sebar di sepanjang jalan protokol,\" ungkap mantan Camat Tanjungsenang tersebut. (pip/sur)
Satpol-PP Imbau PKL di Area Terlarang Segera Pindah
Minggu 13-02-2022,11:33 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,07:32 WIB
Yuk, Manfaatkan Promo Bundling Skincare Himalaya di Indomaret
Jumat 31-07-2026,07:42 WIB
Mulai Terdampak Kemarau, Warga Lampung Bisa Minta Bantuan Air Bersih ke BBWS Mesuji Sekampung
Jumat 31-07-2026,06:31 WIB
Mulai 24 Agustus, TransNusa Buka Rute Jakarta–Lampung 3 Kali Sehari dan Kuala Lumpur
Jumat 31-07-2026,09:56 WIB
Kepercayaan Publik ke Pemerintahan Prabowo Disorot Survei SMRC, Sufmi Dasco: Akan Kami Kompilasi
Jumat 31-07-2026,11:10 WIB
FK Unila Berdayakan Ibu Hamil untuk Cegah Infeksi Saluran Kemih di Desa Merak Batin
Terkini
Jumat 31-07-2026,19:44 WIB
Sikapi Operasional TKBM Perjuangan, PH Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Siapkan Langkah Hukum
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Dirolling, Pejabat Baru Pringsewu Diminta Jauhi KKN
Jumat 31-07-2026,18:18 WIB
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polres Metro Siagakan Tim URC
Jumat 31-07-2026,18:14 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, PTBA Perkenalkan Kalium Humat ‘BA Grow’ di Inagritech 2026
Jumat 31-07-2026,18:08 WIB