Satresnarkoba Bergerak, Dua Tersangka Penyalahgunaan Nakorba Ditangkap

Rabu 06-11-2019,22:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pengalaman mendekam di penjara karena kasus penggelapan tidak membuat Ar (23) jera. Warga Pringsewu ini kembali berbuat kejahatan. Kali ini, terlibat penyalahgunaan narkoba. Bersama rekannya Rb alias Butek (28), warga Gadingrejo, Ar ditangkap atas tudingan kepemilikan sabu-sabu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat. Ini terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Pringsewu. Dari Ar, polisi menyita 10 plastik klip sisa sabu, bong, pirek, dua pipet, kertas almunium foil, satu kota rokok dan ponsel.  ”Setelah enangkap Ar, kita melakukan pengembangan. Br diamankan dikediamannya,” kata Hendra. Dalam penangkapan tersebut disita 34 plastik klip sisa sabu, bong, satu kotak rokok, dua plastik klip ukuran besar bekas pakai, dua plastik bening bekas pakai, pecahan pipa kaca, dua korek api, tutup botol berlubang dua, dan 18 buah potongan sedotan serta ponsel. \"Keduanya bisa dijerat pasal 112 juncto pasal 127 UU Nomor 35/2019 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,\" sebut dia. (sag/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait