RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap tiga warga Pagelaran Utara yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan yang berlangsung Senin dini hari (3/8), polisi menyita sejumlah barang bukti.
Ketiga tersangka adalah NH (33), AF alias Ipin (30) dan BL (34). NH diketahui residivis kasus sama yang dipenjara di Lapas Kotaagung pada 2018 silam.
Kasatresnarkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan dilakukan sejak pukul 00.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kali pertama, polisi menangkap NH, berikut barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,20 gram, pirek bekas pakai, satu unit ponsel dan korek api.
\"Kemudian kita menangkap IF alias Ipin dengan barang bukti satu unit HP. Sedang dari BL, disita plastik berisi sabu seberat 0,18 gram sabu, bong, korek api dan dari HP,\" kata Dedi.
NH mengaku membeli sabu dari seseorang di Kecamatan Pugung, Tanggamus seharga Rp200 ribu. Paket tersebut sudah dipakai sebagian bersama AF, Jumat (31/7).
Sementara BL juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Pugung seharga Rp300 ribu. Sebagian sudah dikonsumsinya. (sag/ais)