Satu Malam, Ringkus 8 Tersangka Narkoba

Kamis 12-03-2020,18:31 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu diantaranya dihadiahi timah panas. Kedelapan tersangka itu, diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lampura, Kamis (12/3).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pertama kali yang berhasil diamankan tersangka NH (36) warga Lampung Tengah bersama IO (26) warga Lampura. Keduanya ditangkap di TKP Bernah Dalam, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatam sekira pukul 03.00 WIB.

\"Bersama kedua tersangka diamankan barang bukti 2 buah paket sabu dengan berat bruto 2,41 gram, 1 buah kotak bekas pelembab bibir merek vaseline dan 2 buah plastik klip bening,\" kata Aris Satrio.

Dikatakannya, pada saat akan ditangkap, satu dari dua pelaku tersebut yakni NH melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan memberikan tembakan terukur di kaki sebelah kanan tersangka.

\"Dia (NH, Red) melawan dan hendak kabur. Sehingga petugas memberikan tembakan terukur kepada tersangka,\" bebernya.

Tidak sampai disitu, lanjut Aris, petugas juga berhasil menggulung lima tersangka lainnya, saat berada di sebuah rumah toko (ruko) Bijai berada di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura.

Kelima tersangka, yang diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu itu berinisial JN (41), LK (39), ER (44), NR (30) dan EI (42) keseluruhannya merupakan warga Kabupaten Lampura.

\"Atas penangkapan itu, kita berhasil menyita barang bukti dua paket sabu siap pakai, 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah pirek kaca, 1 buah jarum, 5 buah korek api gas, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah pisau cutter, 1 buah centong dari pipet plastik, 1 buah kotak rokok dan 3 buah handpone android berbagai merk milik para tersangka,\" beber Aris.

Mantan Kapolsek Kotabumi Utara ini, juga mengatakan, para tersangka hendak melakukan pesta narkoba di sebuah ruko diwilayah itu. Mendapatkan informasi tersebut, lalu tim bergerak melalukan penyelidikan, dan mendapatkan kelima tersangka sedang asik pesta narkoba.

\"Selanjutnya kita gelandang ke Mapolres berikut barang buktiya. Saat ini, keseluruhan tersangka sudah kita minta keterangan,\" kata Aris.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura, juga menangkap seorang tersangka berinisial RS (35) di TKP Gang Pondok Pesantren Muara Jaya, Kotabumi dengan barang bukti 1 buah paket sabu dengan berat 0,64 gram, bersama 2 buah ample ganja seberat 4,03 gram, 1 unit handpone dan 1 buah topi warna biru dongker merk eiger.

Tersangka, merukapan DPO pihaknya, dikarnakan kerap menjajakan barang haram tersebut kepada pembelinya di wilayah tersebut.

Petugas berhasil meringkusnya, dengan cara melakukan penyamaran hendak membeli narkoba. Setelah berteransaksi, petugas langsung meringkusnya dengan barang bukti, yang ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Kini kedelapam tersangka itu akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait