RADARLAMPUNG.CO.ID - Para PNS wajib masuk kerja pada 10 Juni, usai menikmati masa cuti bersama Lebaran 2019. Ya, Presiden Jokowi menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 1440 H mulai 3 hingga 7 Juni 2019 melalui Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2019. Dilansir jpnn.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat imbauan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk mengawasi kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja 10 Juni. Imbauan tersebut tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00 tertanggal 01 Juni 2019. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir mengatakan, imbauan ini berlaku untuk PPK dan PYB di seluruh tingkat. Baik pemerintah pusat maupun daerah. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin, juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik,” kata Mudzakir. Mudzakir menjelaskan, laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dapat diinput melalui http://sidina.menpan.go.id pada Senin 10 Juni selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. “Untuk petunjuk pengisian aplikasi sudah tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi,” jelasnya. Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, akan dijatuhi hukuman disiplin. Dzakir mengatakan sanksi yang diberikan akan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam pasal tersebut sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat. Mudzakir menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. (tau/jpg/sur)
Ini Sanksi PNS Tidak Masuk Kerja 10 Juni
Minggu 09-06-2019,08:41 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,21:01 WIB
Sekda Lampung Tengah Sudah Sepekan Tak Masuk Kantor, Ini Kata Plt Bupati
Senin 14-09-2026,19:34 WIB
Puluhan Konflik Agraria di Lampung Masih Menggantung, Kapolda Sampaikan Hal Ini
Senin 14-09-2026,19:07 WIB
Lewat Konferensi Internasional The 7th ICOPE 2026, Unila Gaet Pembicara dari 4 Negara
Senin 14-09-2026,22:08 WIB
Warga Kedamaian Datangi Ruko Karaoke, Camat Singgung Soal Izin Operasional
Selasa 15-09-2026,07:39 WIB
Promo SSR Indomaret 14–16 September 2026: Minyak Goreng 2L dan Susu Murah, Cek Katalognya
Terkini
Selasa 15-09-2026,09:07 WIB
Promo Banded Pick of the Week Chandra Superstore, Belanja Hemat Produk Kebutuhan Rumah Tangga
Selasa 15-09-2026,07:39 WIB
Promo SSR Indomaret 14–16 September 2026: Minyak Goreng 2L dan Susu Murah, Cek Katalognya
Senin 14-09-2026,22:08 WIB
Warga Kedamaian Datangi Ruko Karaoke, Camat Singgung Soal Izin Operasional
Senin 14-09-2026,21:01 WIB
Sekda Lampung Tengah Sudah Sepekan Tak Masuk Kantor, Ini Kata Plt Bupati
Senin 14-09-2026,19:34 WIB