RADARLAMPUNG.CO.ID - Para PNS wajib masuk kerja pada 10 Juni, usai menikmati masa cuti bersama Lebaran 2019. Ya, Presiden Jokowi menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 1440 H mulai 3 hingga 7 Juni 2019 melalui Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2019. Dilansir jpnn.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat imbauan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk mengawasi kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja 10 Juni. Imbauan tersebut tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00 tertanggal 01 Juni 2019. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir mengatakan, imbauan ini berlaku untuk PPK dan PYB di seluruh tingkat. Baik pemerintah pusat maupun daerah. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin, juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik,” kata Mudzakir. Mudzakir menjelaskan, laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dapat diinput melalui http://sidina.menpan.go.id pada Senin 10 Juni selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. “Untuk petunjuk pengisian aplikasi sudah tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi,” jelasnya. Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, akan dijatuhi hukuman disiplin. Dzakir mengatakan sanksi yang diberikan akan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam pasal tersebut sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat. Mudzakir menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. (tau/jpg/sur)
Ini Sanksi PNS Tidak Masuk Kerja 10 Juni
Minggu 09-06-2019,08:41 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,13:31 WIB
Prediksi Skor Man City vs Real Madrid: Misi Sulit Guardiola, Los Blancos di Ambang Perempat Final Liga Champio
Selasa 17-03-2026,12:20 WIB
Link Live Streaming Chelsea F.C. vs Paris Saint-Germain F.C.: Duel Panas Liga Champions di Stamford Bridge
Selasa 17-03-2026,13:20 WIB
Prediksi Skor Barcelona vs Newcastle: Ketangguhan Blaugrana Diuji The Magpies dalam Laga Penentuan
Selasa 17-03-2026,13:33 WIB
Mudik Lewat Jalinbar? Pemudik Bisa Melepas Lelah di Posko Mudik PKS Pringsewu, Cek Lokasinya
Selasa 17-03-2026,12:59 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs Leverkusen: Penentuan Werkself Uji Performa di Emirates
Terkini
Selasa 17-03-2026,18:32 WIB
Malam Ramadhan Jangan Lewatkan Surah Al-Kahfi, Ini Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Selasa 17-03-2026,17:23 WIB
Gerak Cepat, Pemprov Lampung Perbaiki PJU Jalinsum Bakauheni Jelang Arus Mudik
Selasa 17-03-2026,15:49 WIB
Operasi Ketupat Krakatau 2026, Sidokkes Polres Way Kanan Siapkan Pelayanan Kesehatan Gratis
Selasa 17-03-2026,15:37 WIB
Lebaran Makin Dekat! Polresta Bandar Lampung Perketat Penjagaan di Pusat Perbelanjaan
Selasa 17-03-2026,15:33 WIB