radarlampung.co.id - Dua unit ponsel yang dicurinya mengantar Saputra (22) ke balik jeruji besi. Pemuda asal Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran ini ditangkap gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pagelaran. Dalam penangkapan yang berlangsung pukul 23.00 WIB, Kamis (18/7), polisi menyita satu unit ponsel. Alat komunikasi itu milik korban Anggun Andriani (21), warga Pekon Pasirukir, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, Saputra dibekuk saat berada di pinggir jalan Pekon Pamenang. \"Tersangka mencuri ponsel sekitar pukul 02.30 WIB, Sabtu (6/7) lalu. Korban yang sedang tertidur, terbangun karena merasakan ada yang menyentuh tangannya. Melihat laki-laki di depan pintu, korban berteriak dan orang tersebut lari,\" kata Syafri. Dilanjutkan, saat diperiksa, Saputra mengaku satu unit ponsel sudah dijual. \"HP dijual secara online. Kami masih mencari pembelinya,\" ujarnya. (sag/ais)
Satu Ponsel Dijual, Satu Jadi Barang Bukti
Jumat 19-07-2019,19:10 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,19:00 WIB
Daftar 8 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Cek Jadwal Lengkap Sekaligus Link Nonton Gratis
Rabu 08-07-2026,17:41 WIB
Ini Rekomendasi Tablet Premium Terbaru 2026 Bertenaga AI dan Layar OLED
Rabu 08-07-2026,11:32 WIB
Pondok Pesantren Sunan Bonang Lampung Barat Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
Terkini
Kamis 09-07-2026,08:20 WIB
Jadwal Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 Maju Jadi 27 Juli, Ini Alasannya
Kamis 09-07-2026,06:08 WIB