RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai tahun depan, satuan pengamanan (Satpam) bisa mengenakan seragam baru yang mirip dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus diikuti. Seperti telah memiliki sertifikat pelatihan atau diksar, memiliki KTA yang diterbitkan dan diregistrasi oleh Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Lampung Kombes Pol Anang Triarsono saat melakukan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengamanan Swakarsa kepada perusahaan dan instansi pengguna jasa Satpam di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa paling lambat 5 Agustus 2021 atau setelah satu tahun dikeluarkannya Perpol, semua anggota Satpam yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) wajib memakai seragam baru yang warnanya mirip dengan seragam anggota Polri. Nantinya, Satpam juga akan memiliki tanda pangkat sesuai yang diatur dalam Perpol tersebut, mulai dari pangkat terendah yang disebut pelaksana, lalu supervisor dan pangkat tertinggi yang disebut manajer. Selain itu, Satpam juga akan ada jenjang kenaikan pangkat. Tapi, kenaikan pangkat bukan merupakan hak, namun salah satu bentuk reward atas prestasi dan dikinerja dari individu satpam itu sendiri. \"Satpam merupakan perpanjangan tangan dari Polri dan mengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial di lingkungan kerjanya,\" kata Kasat Binmas Iptu Joni Abdullah mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (27/11). Kegiatan tersebut diikuti oleh 85 orang peserta dari perusahaan dan instansi pengguna jasa Satpam yang ada di Kabupaten Tulangbawang. (nal/sur)
Ini Syarat Satpam yang Ingin Kenakan Seragam Mirip Polri
Jumat 27-11-2020,12:40 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :