Radarlampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur tidak akan mencampuri proses hukum AF, salah seorang wakil ketua, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menjelaskan, permasalahan hukum yang sedang menimpa AF merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sebagai warga negara. Karenanya, DPRD Lamtim mempercayakan proses hukum terhadap AF kepada pihak yang berwenang. Dilanjutkan, di mata rekan sesama anggota legislatif, AF yang dua periode duduk sebagai wakil rakyat merupakan sosok yang baik dan ramah. \"Sebagai rekan sesama anggota legislatif, kami berharap AF dapat menjalani proses hukum dengan sabar,\" jelas Ali Johan, Jumat (24/9). Lebih lanjut Ali Johan berharap, permasalahan hukum yang sedang menimpa AF dapat menjadi pelajaran bagi para anggota legislatif lainnya. Juga bagi jajaran eksekutif. Yakni agar tidak main-main dengan pengelolaan anggaran. \"Bila pengelolaan anggaran dilaksanakan dengan transparan serta sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kami yakin tidak akan bermasalah dengan hukum,\" lanjut Ali Johan. Ditambahkan, dengan ditahannya AF, kursi Wakil Ketua Dewan kini tinggal dua. Namun, untuk penggantianya masih menunggu permasalahan yang dihadapi AF memiliki kekuatan hukum tetap. Selain, itu kewenangan untuk mengganti AF berada pada partai politik yang bersangkutan. Itu setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. \"Kami tetap memegang azaz praduga tak bersalah terhadap AF sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,\" imbuh Ali Johan. Diketahui sebelumnya, diduga terlibat tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Lampung Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Kamis (23/9) pukul 15.20 WIB. Tersangka adalah AF oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim. Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty menjelaskan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP. (wid/sur)
Ini Tanggapan Ketua DPRD Lamtim Atas Penahanan AF
Jumat 24-09-2021,11:40 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,14:19 WIB
Sidang Korupsi PT LEB Memanas, Jaksa Sebut Arinal Djunaidi Titip Adik Ipar Jadi Direktur Operasional
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Dimulai, Mahasiswa Indonesia Diajak Jadi Pemimpin Energi Masa Depan
Rabu 13-05-2026,09:24 WIB
Nubia Neo 5 Series Siap Masuk Indonesia, Smartphone Gaming yang Tetap Nyaman untuk Harian
Rabu 13-05-2026,19:56 WIB
Sekda Angkat Bicara Soal Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Mesuji, Inspektorat Segera Lakukan Klarifikasi
Rabu 13-05-2026,16:54 WIB
Green Banking dalam Ekonomi Islam
Terkini
Rabu 13-05-2026,20:32 WIB
Pasca Rentetan Peristiwa Kriminalitas, Pemkot Perkuat Satgas Mitigasi dan Keamanan Lingkungan
Rabu 13-05-2026,19:56 WIB
Sekda Angkat Bicara Soal Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Mesuji, Inspektorat Segera Lakukan Klarifikasi
Rabu 13-05-2026,19:28 WIB
Petani Metro Selatan Desak Pemkot Tepati Janji Ganti Rugi Gagal Panen
Rabu 13-05-2026,16:54 WIB
Green Banking dalam Ekonomi Islam
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB