Radarlampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur tidak akan mencampuri proses hukum AF, salah seorang wakil ketua, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menjelaskan, permasalahan hukum yang sedang menimpa AF merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sebagai warga negara. Karenanya, DPRD Lamtim mempercayakan proses hukum terhadap AF kepada pihak yang berwenang. Dilanjutkan, di mata rekan sesama anggota legislatif, AF yang dua periode duduk sebagai wakil rakyat merupakan sosok yang baik dan ramah. \"Sebagai rekan sesama anggota legislatif, kami berharap AF dapat menjalani proses hukum dengan sabar,\" jelas Ali Johan, Jumat (24/9). Lebih lanjut Ali Johan berharap, permasalahan hukum yang sedang menimpa AF dapat menjadi pelajaran bagi para anggota legislatif lainnya. Juga bagi jajaran eksekutif. Yakni agar tidak main-main dengan pengelolaan anggaran. \"Bila pengelolaan anggaran dilaksanakan dengan transparan serta sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kami yakin tidak akan bermasalah dengan hukum,\" lanjut Ali Johan. Ditambahkan, dengan ditahannya AF, kursi Wakil Ketua Dewan kini tinggal dua. Namun, untuk penggantianya masih menunggu permasalahan yang dihadapi AF memiliki kekuatan hukum tetap. Selain, itu kewenangan untuk mengganti AF berada pada partai politik yang bersangkutan. Itu setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. \"Kami tetap memegang azaz praduga tak bersalah terhadap AF sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,\" imbuh Ali Johan. Diketahui sebelumnya, diduga terlibat tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Lampung Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Kamis (23/9) pukul 15.20 WIB. Tersangka adalah AF oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim. Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty menjelaskan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP. (wid/sur)
Ini Tanggapan Ketua DPRD Lamtim Atas Penahanan AF
Jumat 24-09-2021,11:40 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,14:31 WIB
Debu Semen Baturaja Kembali Dikeluhkan, Pengawasan Pemerintah Diuji
Minggu 30-08-2026,13:43 WIB
Nahas, Kakak-Adik Tewas Terjebak di Kamar Saat Rumah Terbakar di Mesuji
Minggu 30-08-2026,14:43 WIB
Darurat Karhutla, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Ketat Moda Pembelajaran Berbasis Indeks Kualitas Udara
Minggu 30-08-2026,21:24 WIB
Api Lahap Gudang RSUD Ryacudu, Pengunjung Panik Berhamburan Keluar
Minggu 30-08-2026,17:51 WIB
Hotspot Menumpuk di Konsesi Pemerintah Didesak Bertindak
Terkini
Senin 31-08-2026,11:40 WIB
Debut Manis Emiliano Martinez Bersama Chelsea Ditandai Kemenangan Dramatis di Stamford Bridge
Senin 31-08-2026,11:08 WIB
OMC Diperpanjang hingga 2 September 2026
Senin 31-08-2026,08:13 WIB
Pilihan Promo SSR Indomaret Pekan Ini: Minyak Goreng 2L Mulai Rp41.500 dan Diskon Kebutuhan Rumah Tangga
Senin 31-08-2026,08:03 WIB
Jangan Dianggap Remeh, Riwayat SLIK OJK Merupakan Cerminan Kebiasaan Finansial Anda
Senin 31-08-2026,07:06 WIB