radarlampung.co.id – Retribusi masuk tempat rekreasi dan olahraga Labuhanjukung, mulai diterapkan Selasa (13/8). Langkah ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pesisir Barat. Untuk kendaraan roda dua, dikenai retribusi Rp3 ribu dan mobil Rp5 ribu serta bus Rp7 ribu. Pemungutan retribusi dilakukan berkelanjutan. Tidak hanya dalam menghadapi hari besar seperti peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia saja. Kepala Dinas Pariwisata Pesisir Barat Gunawan mengatakan, penarikan retribusi ini sesuai Perda 21/2016 tentang Pemungutan Retribusi Tempat Rekresi dan Olahraga. ”Ini akan diterapkan berkelanjutan guna mencapai target PAD Rp33.888.000,” kata Gunawan, Selasa (13/8). (try/ais)
Ini Tarif Retribusi di Labuhan Jukung
Selasa 13-08-2019,13:35 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,07:43 WIB
Waspada Karhutla, BMKG Deteksi 34 Titik Panas di Lampung, Berikut Sebarannya
Jumat 10-07-2026,06:43 WIB
Promo Indomaret 'Beli Banyak Lebih Hemat' Periode 9-22 Juli 2026, Belanja Kartonan Jadi Lebih Murah
Jumat 10-07-2026,07:01 WIB
Menakar Ketangguhan Samsung Galaxy Tab S11 Ultra, Lebih Cocok untuk Mahasiswa Akhir atau Pelajar?
Jumat 10-07-2026,08:01 WIB
Cek Estimasi Harga OTR Lampung Mobil Listrik BYD per Juli 2026, Atto 1 Mulai Rp209 Jutaan?
Jumat 10-07-2026,17:33 WIB
Ramalan Zodiak 10-11 Juli 2026: Banjir Rezeki untuk Libra dan Sagitarius, Cancer Raih Rating Sempurna
Terkini
Jumat 10-07-2026,23:24 WIB
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 150 Meter
Jumat 10-07-2026,19:11 WIB
Bank Lampung Paparkan Kinerja Keuangan, Laba Tumbuh 22,85 Persen
Jumat 10-07-2026,18:15 WIB
OJK Ungkap Kinerja Industri Jasa Keuangan Lampung, Kredit Tembus Rp114,57 Triliun
Jumat 10-07-2026,17:50 WIB
Wabup Umi Laila Ajak ASN-Warga Pringsewu Geliatkan Lagi Gotong Royong
Jumat 10-07-2026,17:33 WIB