Radarlampung.co.id – Sebanyak 448 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Lamtim M. Noor Alsyarif menjelaskan, total pelamar CPNS di Lamtim mencapai 6.772. Dengan demikian, maka yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya hanya 6.324 peserta. Menurutnya, pelamar yang dinyatakan TMS tersebut antara lain disebabkan terkait akreditasi yang dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN - PT) atau Pusdiknakes/LAM-PT pada saat kelulusan. “Kemudian ada juga lamaran yang salah formasi dan lampiran ijazah hanya fotokopi bukan hasil scan ijazah asli. Ada juga yang tidak melampirkan foto,” tandasnya. (wid/kyd)
Sebanyak 448 Pelamar CPNS Lamtim Digugurkan
Senin 22-10-2018,14:41 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :