Irjen Kementerian BPN/ATR Soroti Persoalan Tanah di Lampung

Selasa 08-02-2022,17:11 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sunraizal, Inspektur Jendral Kementerian BPN/ATR datang ke Provinsi Lampung pada Selasa (8/2). Dirinya menyoroti sejumlah persoalan tanah di Lampung. Sebelumnya, rombongan Sunraizal ini melakukan audensi langsung dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Siangnya dilanjutkan dengan koordinasi bersama BPN kabupaten/kota. Salah satu hal yang disorot ialah terkait penyelesaian sertifikasi bidang tanah di Bandarlampung tahun 2017-2020 yang ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah. Setidaknya 3,7% dari 34 ribu bidang tanah urung dapat disertifikasi. \"Iya masih ada sekitar 1260 bidang tanah dari 2017-2020 yang belum tersertifikasi dari total 34 ribu sertifikat bidang. Untuk 2021, sudah 2000 bidang selesai (tersertifikasi). Kalau saya lihat permasalahannya ada juga yang tinggal diselesaikan dalam waktu dekat, tinggal cetak surat ukur, ada yang berkasnya sudah masuk tinggal di selesaikan. Kemudian ada perbaikan-perbaikan juga,\" ungkap Sunraizal. Karenanya, dirinya meminta BPN Kota Bandarlampung untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan hal tersebut. \"Pada intinya saya perintahkan untuk diselesaikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk prosesnya bukan ditanggung kakanwil sekarang, tapi memanggil pejabat terkait yang wajib menandatangani. Itu harus hadir, kecuali orangnya sudah meninggal nanti akan disesuaikan,\" tambahnya. Sementara Djudjuk Tri Handayani, Kepala BPN Kota Bandarlampung mengatakan memang dalam tahapan penyelesaian sekitar 3,7% bidang tanah dari 34 ribu penyaluran sertifikasi bidang tanah pada 2017-2020. \"Kami sedang inventarisasi dengan pokmas untuk tahu masalahnya. Nanti setelah tahu masalahnya, akan kami carikan solusinya, dan akan panggil pihak yang akan berkewajiban tandatangan,\" bebernya. Hal itu guna menyelesaikan sertifikasi tanah yang belum dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017-2020. Namun dalam penyelesaian nya, Djudjuk meminta waktu. \"Saya minta waktu untuk menyelesaikan masalah per bidang. Bisa jadi tumpang tindih, ada koreksi luas, koreksi nama yang belum diserahkan. Terkait datanya memang bisa jadi datanya sudah masuk tapi tidak clean and clean, bisa jadi aset Pemprov, tumpang tindih, atau grondkaart. Itu sedang kami selesai satu per kasus,\" tandasnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait