RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku penipuan terhadap ratusan warga. Dia adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Yanti Kustiwaty (38), warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo. Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan paket sembako murah. Total, terdapat 802 warga yang menjadi korban penipuan pelaku. Ratusan korban tersebut rata-rata tergoda iming-iming pelaku, sehingga membeli tiga macam paket sembako murah. Sebanyak 678 orang membeli paket seharga Rp50 ribu, berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi 1 buah, dan deterjen 1 bungkus. Sementara 35 orang membeli seharga Rp80 ribu, berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi 1 buah, dan deterjen 1 bungkus. Terakhir, untuk paket seharga Rp100 ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg. Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah ini setelah adanya laporan dari korban Susi Aningsih (46), Nurhayati (41), dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku. \"Pelaku meminta kepada para pelapor dan 7 rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang, akan mendapatkan bonus 1 paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan 1 lembar fotocopy KTP,\" terang Kompol Devi, Selasa (27/4). Para pelapor dan rekan-rekannya percaya, karena pelaku sudah mencairkan paket sembako untuk 326 dari 1.128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul. IRT tersebut akhirnya ditangkap Rabu (21/4), sekira pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di daerah Bakauheni, Lampung Selatan. Akibat kejadian ini, pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian sekira Rp45,6 juta. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/sur)
IRT Ini Tipu Ratusan Orang, Begini Modusnya
Selasa 27-04-2021,11:45 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,07:04 WIB
12 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Jadi Wilayah Terbanyak
Senin 27-07-2026,06:06 WIB
Khusus Hari Ini, Promo Senin Ceria Indomaret 27 Juli 2026, Ada Beli 2 Gratis 2 Sosis Hingga Yoghurt
Senin 27-07-2026,13:51 WIB
Tekan Angka Putus Sekolah, SMAN 2 Bandar Lampung Siapkan 32 Guru untuk Program PJJ
Senin 27-07-2026,11:50 WIB
Rincian Jadwal Lengkap Piala Presiden 2026, Persebaya Kalahkan Persija Skor 1-0
Senin 27-07-2026,10:42 WIB
Suzuki Brezza 2026 Mobil SUV Stylish Bertenaga Super, Intip Spesifikasi Mesin Sekaligus Harga Termurah
Terkini
Senin 27-07-2026,21:43 WIB
Asah Nalar Rekayasa Sejak SMA, Teknokrat Latih Siswa Bangun Jembatan dari Stik Es Krim
Senin 27-07-2026,19:42 WIB
Link Live Streaming Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2026, Gratis di YouTube dan Platform Resmi
Senin 27-07-2026,19:25 WIB
Prediksi Skor Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026: Rekor Sempurna Bisa Jadi Modal Garuda Menang Telak
Senin 27-07-2026,18:25 WIB
Senat Tetapkan 10 Panitia Pilrek Unila 2027–2031, Pendaftaran Calon Buka Awal Agustus?
Senin 27-07-2026,18:19 WIB