RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku penipuan terhadap ratusan warga. Dia adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Yanti Kustiwaty (38), warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo. Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan paket sembako murah. Total, terdapat 802 warga yang menjadi korban penipuan pelaku. Ratusan korban tersebut rata-rata tergoda iming-iming pelaku, sehingga membeli tiga macam paket sembako murah. Sebanyak 678 orang membeli paket seharga Rp50 ribu, berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi 1 buah, dan deterjen 1 bungkus. Sementara 35 orang membeli seharga Rp80 ribu, berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi 1 buah, dan deterjen 1 bungkus. Terakhir, untuk paket seharga Rp100 ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg. Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah ini setelah adanya laporan dari korban Susi Aningsih (46), Nurhayati (41), dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku. \"Pelaku meminta kepada para pelapor dan 7 rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang, akan mendapatkan bonus 1 paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan 1 lembar fotocopy KTP,\" terang Kompol Devi, Selasa (27/4). Para pelapor dan rekan-rekannya percaya, karena pelaku sudah mencairkan paket sembako untuk 326 dari 1.128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul. IRT tersebut akhirnya ditangkap Rabu (21/4), sekira pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di daerah Bakauheni, Lampung Selatan. Akibat kejadian ini, pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian sekira Rp45,6 juta. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/sur)
IRT Ini Tipu Ratusan Orang, Begini Modusnya
Selasa 27-04-2021,11:45 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,10:30 WIB
Di Saat ATM Jauh, BRILink Menjadi Akses Keuangan Paling Nyata bagi Warga Perbatasan
Minggu 17-05-2026,10:56 WIB
345 Koperasi Merah Putih Berdiri di Lampung, Pemprov Optimalkan Aset Tak Terpakai
Minggu 17-05-2026,11:33 WIB
Lepas L6 PHEV Siap Masuk Indonesia, SUV Hybrid Ini Fokus pada Kenyamanan dan Efisiensi
Minggu 17-05-2026,06:01 WIB
iPhone 17e Resmi Masuk Indonesia, Termurah dengan MagSafe dan Action Button
Minggu 17-05-2026,16:12 WIB
Warga Bandar Lampung Kembali Dapat Jatah Sapi Kurban dari Presiden, Kali Ini Jenis Simmental
Terkini
Minggu 17-05-2026,17:47 WIB
Mahasiswa Teknik Elektro Teknokrat Ciptakan PLTB Archimedes untuk Penerangan Warung Pantai Gunung Kunyit
Minggu 17-05-2026,17:10 WIB
Sidang Isbat Awal Dzulhijjah Digelar Hari Ini, Penentu Iduladha 1447 H Menunggu Hasil Rukyat
Minggu 17-05-2026,16:50 WIB
Anggota TNI Gadungan Ngaku Dibegal, Ternyata Jual Motor Sendiri
Minggu 17-05-2026,16:19 WIB
Lampung Kejar Peningkatan Lama Tinggal dan Belanja Wisatawan
Minggu 17-05-2026,16:12 WIB