RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski bukan putri kandung, seharusnya seorang ayah bisa menjadi pelindung. Bukan justru merudapaksa anak tirinya seperti yang dilakukan tersangka Yudas Pujianto (55), warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menangkap tersangka di rumah anak kandungnya, Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kamis (12/11) sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban S (14). \"S dirudapaksa ayah tirinya. Ini berdasarkan LP Nomor: LP/ 617-B/ XI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR Tgl. 12 November 2020,\" kata Amsar. Terungkapnya kasus ini, berawal saat korban bercerita kepada ibunya. Mendengarnya, sang ibu korban marah dan mengusir tersangka yang merupakan suaminya. \"Seminggu kemudian, kasus ini dilaporkan korban dan ibunya ke Polsek Punggur dengan membawa barang bukti pakaian korban,\" ujarnya. Peristiwa pencabulan ini, kata Amsar, dilakukan tersangka ketika istri atau ibu korban bekerja. \"Ibu korban ini kerja sebagai buruh berangkat pagi dan pulang sore. Korban di rumah bersama tersangka. Kejadian kali terakhirnya Agustus 2020 sekitar pukul 05.00 WIB. TKP-nya di rumah Kampung Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah,\" ungkapnya. Modusnya, tersangka masuk ke dalam kamar korban. \"Tersangka lalu mengajak korban berhubungan intim. Korban berontak, tersangka tetap memaksa. Apalah daya, korban pasrah dirudapaksa tersangka. Tersangka mengancam agat korban tak menceritakan kepada siapa pun,\" katanya. Hasil pemeriksaan petugas, kata Amsar, korban sudah dicabuli tersangka sejak kelas 2 SD hingga sekarang kelas 3 SMP. \"Sejak SD dicabulinya hingga sekarang kelas 2 SMP,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Amsar, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 76e UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. Kepada penyidik, ibu korban SM (45) mengaku tak menyangka suaminya tega merudapaksa anaknya. \"Tadinya, saya ya percaya aja. Namun, dengan kejadian ini saya pasrah aja. Saya serahkan ke jalur hukum,\" ucapnya. (sya/sur)
Istri yang Sibuk Kerja, Pria Ini Malah Rudapaksa Anak Tiri
Jumat 13-11-2020,13:54 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB