Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Boleh Dibuka, Satgas Warning Izin

Jumat 07-08-2020,22:55 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah pusat mengizinkan pembukaan kembali sekolah semua jenjang di zona hijau dan kuning untuk melakukan kegiatan tatap muka pembelajaran disekolah. Mengenai hal ini, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana tetap meminta pihak sekolah untuk mengajukan izin terlebih dahulu. \"Soal itu (pembukaan sekolah) ya saya sudah dengar tadi. Tapi kan disitu tetap ada izin, jika pemerintah mengizinkan namun jika orang tua tidak mengizinkan tetap tidak bisa dipaksa untuk sekolah,\" beber Reihana saat merilis kasus harian Covid-19 di Posko Satgas Covid-19 Lampung Jumat (7/8). Dia meminta juga, daerah yang sekolahnya akan dibuka untuk di kaji dulu tentang kondisi epidemiologi nya. Apalagi kalau dibuka, sekolah harus dekat dengan puskesmas, dan harus akses cepat jika ada hal yang diinginkan. \"Setidaknya, jika akan buka harus ada tiga izin yang dipenuhi sekolah jika ingin membuka. Mulai izin pemda setempat, izin satgas mulai Disdik, Dinkes dan izin orang tua. Kalau tidak dikantongi ya tidak bisa dibuka. Dan jika ortu tidak mengizinkan jika ada rasa was-was jika sekolah ya tetap tidak bisa dipaksa untuk sekolah,\" tandasnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait