Iuran Beli Sabu Lalu Pesta di Warung, Akhirnya Kena Ciduk

Rabu 11-11-2020,12:33 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga pemuda terciduk aparat Polsek Banjaragung. Mereka ditangkap saat asyik pesta sabu di sebuah warung di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Ketiganya yakni Rahmat Heriyanto (40), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Lalu Galang Ramadhan (20) serta Gunawan Saputra (19), warga di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung. Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjaragung AKP Devi Sujana mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Selasa (10/11), sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapan ketiganya berdasarkan informasi warga sekitar bahwa ada beberapa orang asyik pesta sabu di sebuah warung. Polisi lalu bergerak. Akhirnya ketiga pelaku ditangkap di warung tersebut tanpa perlawanan. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, plastik klip kecil kosong, pyrex yang terbuat dari kaca bening, jarum, dua buah silet merk gold, tiga buah korek api gas, satu botol minuman merk pocari sweet, alat hisap sabu (bong), tiga batang pipet, satu bungkus rokok merk marlboro bold, dan 6 batang cotton bud. \"Para pelaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli menggunakan uang hasil iuran bertiga,\" kata AKP Devi kepada radarlampung.co.id, Rabu (11/11). Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait