Iuran Naik, BPJS Sosialisasi Ke Pemprov Lampung

Rabu 01-07-2020,18:32 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Rabu (1/7) menyambangi Pemprov Lampung dalam melakukan sosialisasi Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlam Muhamad Fahriza mengatakaan sosialisasi ini terkait adanya perubahan penyesuaian iuran yang terjadi dalam Perpres 75/2019. \"Sama-sama kita ketahui perpres 75 ada penolakan dari MA (Mahkamah Agung). Sehingga pemerintah menyesuaikan dengan terbitnya Perpres 64/2020 dengan tujuan untuk membangun ekosistem program JKN (jaminan kesehatan nasional) yang sehat dan berkesinambungan,\" beber Fahriza. Dalam hal ini, lanjutnya, peserta mandiri khususnya yang kelas tiga iuran ditahun ini terhitung tetap sebesar Rp25.500 dan tidak mengalami kenaikan di 1 juli. Walaupun secara keseluruhan BPJS menerima Rp42 ribu namun ada subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp16.500. Begitu juga dengan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, jadi sehingga dengan adanya penyesuaian iuran yang tadinya Rp42 ribu menjadi Rp25.500. ada pula tunggakan ini terhadap tunggakan jamkesda yang di integrasikan total tunggakan Rp12 miliar. \"Ini kita dorong tentunya dengan adanya penyesuaian iuran ini tujuannya adalah program JKN yang sehat dan berkesinambungan, oleh karena itu serta merta tidak iuran saja yang disesuaikan tetapi juga kepatuhan dalam membayar iuran. Maka untuk Januari sampai Maret mengaju pada perpres 75, untuk iuran kelas IbRp160 ribu an kelas II Rp110 ribu sementara kelas tiga Rp42.000,\" lanjutnya. Namun, sejak April sampai Juni iuran mengalami penurunan mengaju kepada Perpres 82/2020. Di mana besaran iuran kelas I Rp 80 ribu, kelas II sebesar Rp51 ribu kelas III sebesar Rp25.500. \"Namun untuk Per 1 juli artinya hari ini iuran kelas I itu berubah menjadi Rp150 ribu artinya tetap ada penurunan dari Rp 160 ribu, kelas II Rp110 ribu menjadi Rp100 ribu, kelas III BPJS tetap menerima Rp 42.000. Tetapi, peserta bayarnya adalah tetap Rp25.500, karena ada subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp16.500 itu berlaku sampai dengan 31 desember 2020,\" tambahnya. Sedangkan mulai 1 januari 2021 peserta kelas III akan dikenakan iuran sebesar Rp35.000. dari jumlah ini tetap ada subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu. Saat ini sosialisasi sudah dilakukan karena ini terbitnya bulan Mei itu sudah sosialisasi secara gencar kepada masyarakat. Sementara terkait penunggakan, didalam Perpres 64/2020 ini di atur untuk peserta yang menunggak akan mendapatkan relaksasi pembayaran iuran. Di mana kalau yang lalu peserta yang nunggak bertahun-tahun dia wajib membayar 24 bulan untuk bisa aktif kembali. \"Untuk saat ini dia cukup membayar 6 bulan sudah bisa aktif namun bukan berarti utang tetap tercatat namun ada selisih biaya 18 bulan yang menjadi hutang peserta dan wajib di lunaskan sampai dengan 31 Desember 2021 boleh dicicil atau tunai. Namun terhitung mulai 1 januari 2022 peserta tersebut yang iuran sisa 18 bulan tidak dibayarkan juga maka secara otomatis kepesertaannya juga akan langsung non aktif,\" lanjutnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait