RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pencegahan pandemi Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020 poin enam yang menyebutkan dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, desinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Sulpakar menuturkan, sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk penanganan covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, desinfektan dan lainnya. Namun, besaran dana yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah. Sebab, dalam SE tersebut tidak disebutkan teknis pelaksanaannya.
\"Ya, berdasarkan surat edaran menteri terbaru, dana BOS bisa dialokasikan oleh sekolah untuk keperluan penanganan Covid-19, seperti penyediaan masker, hand sanitizer dan lainnya,\" ujarnya.
Dikatakan Sulpakar, masing-masing sekolah bisa mengatur sendiri besaran dana yang digunakan untuk penanganan covid-19. \"Untuk jumlah besarannya, sekolah sendiri yang menentukan sesuai dengan kebutuhannya,\" imbuhnya.
Ia berharap, dengan dibuatnya kebijakan tersebut, upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan sekolah bisa lebih maksimal.
\"Dengan adanya kebijakan itu, upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan menjadi lebih maksimal,\" tukasnya.
Terpisah, Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Suharto menambahkan, implementasi dari penggunaan dana BOS untuk keperluan dalam pencegahan pandemi covid-19 diserahkan kepada sekolah.
\"Kalau arahan bisa digunakan dalam rangka kegiatan pengadaan keperluan pencegahan covid-19. Bagaimana implementasinya diserahkan ke sekolah. Sekolah harus melihat kebutuhan, jadi tidak semua habis untuk itu. Sekolah menyiapkan apa yang dibutuhkan, apa yang harus diadakan sesuai dengan arahan,\" ucapnya.
Terkait bantuan untuk kuota guru guna memperlancar proses pembelajaran selama masa pandemi covid-19, Suharto menerangkan, dalam poin enam juga disebutkan dana bos bisa digunakan untuk membantu proses pembelajaran daring.
\"Bagaimana bentuk mekanismenya, seksrang apa yang dibutuhkan oleh guru terkait pembelajaran daring itu. Kalau memang bantuan untuk kuota, tentu nanti kita lihat bagaimana mekanisme dan cara membantu itu. Kan mereka melakukan proses pembelajaran sesuai dengan jam tatap muka yang ada di masing-masing kelas tanggung jawabnya,\" pungkasnya. (rur/sur)