Sekretaris Partai Demokrat Lampung Masih Ditahan, Kasatreskrim Ungkit Surat Penangguhan

Senin 30-09-2019,13:34 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan Rp2,7 miliar. Sampai Senin (30/9), politisi senior itu masih mendekam di sel tahanan Polres Bandarlampung. \"Masih ada, masih kita tahan di Polresta,\" kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi. Menurutnya, hingga Senin (309) polisi belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Fajrun. \"Nah dimana suratnya, sampai sekarang saya belum terima itu surat penangguhannya,\"ungkap Rosef. Penyidik, lanjut Rosef, juga masih akan mendalami laporan pelapor Namuri Yasir. \"Kita masih fokus ke satu laporan, ya masih pelengkapan berkas Fajrun,\" tambahnya. Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polresta Bandarlampung menahan Fajrun Najah Ahmad selama 20 hari kedepan. Fajar-sapaan akrab Fajrun- resmi ditahan Selasa(24/9) dini hari. \"Sesuai laporan kerugian mencapai Rp2,7 miliar dan kita gunakan pasal 378 KUHPidana, dan sekarang kita tahan selama 20 hari kedepan,\" terangnya. Sebelumnya, Fajar melalui Kuasa hukumnya Ahmad Handoko membenarkan penahanan tersebut. \"Iya benar, penyìdik telah menggunakan haknya untuk melakukan penahan kepada klien kami,\" ungkapnya. Dirinya juga mengungkapkan bahwa dirinya didampingi istri Fajar telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. \"Kami tindakan nya akan lakukan upaya penangguhan, juga  pihak keluarga yang menjaminnya. tadi sudah kami serahkan suratnya dengan harapan permohonan bisa diterima,\" ujarnya. (mel/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait