Jadi Bandar Narkoba, Pria Asal Pesawaran Diamankan Polda Lampung

Minggu 09-01-2022,16:26 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jadi bandar narkoba, seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP (22) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melalui Tim Opsnal Subdit 3. Pjs. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian menjelaskan, RP diamankan pada Jumat (7/1) lalu. Di Jalan Branti Raya, Pesawaran. Ketika diamankan RP sedang mengendarai mobil. Dan saat digeledah di dalam mobilnya ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat 6 gram. \"Kita amankan dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka ini kita amankan saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika,\" katanya, Minggu (9/1). \"Ketika dilakukan penyelidikan, kami mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria. Ketika digeledah RP membawa narkotika jenis sabu seberat 6 gram itu,\" tambahnya. Ketika diselidiki dan dimintai keterangan, RP ternyata merupakan bandar. Tetapi sebelum RP diamankan, sempat dirinya memecahkan handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti. \"Ini tentunya agar kami kesulitan mengetahui dari mana asal sabu itu ia peroleh,\" kata dia. Menurut Rahmad, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Karena handphone milik tersangka dipecahkan olehnya, sehingga pihaknya masih mencari data-data yang bisa diambil di handphone miliknya untuk dikembangkan lagi. Saat ini, lanjut Rahmad, pihaknya telah mengamankan tersangka juga beberapa barang bukti lainnya ke Ditresnarkoba Polda Lampung, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. \"Tersangka akan kita jerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" tandasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait