RADARLAMPUNG.CO.ID - Nia Apriani (23), warga Riau, dijatuhkan vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Masriati. Pasalnya, Nia terbukti menjadi seorang kurir narkoba seberat 2 kilogram. \"Menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Nia Apriani,\" ujar Masriati saat membacakan putusannya, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (25/3). Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika. \"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku berterusterang dan berlaku sopan selama di persidangan,\" jelasnya. Majelis hakim menambahkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. (ang/sur)
Jadi Kurir Sabu, Warga Riau Divonis 15 Tahun Penjara
Senin 25-03-2019,19:43 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,13:30 WIB
Prediksi Skor Torino vs Parma: Pertaruhan Poin Aman, Siapa Lebih Tangguh di Momen Sulit?
Jumat 13-03-2026,18:28 WIB
Rahasia Menahan Amarah Saat Ramadhan, Cukup Ucapkan Kalimat Ini Ketika Dipancing Emosi
Jumat 13-03-2026,08:58 WIB
Cek Sekarang! 4 Bansos Cair Maret 2026 Jelang Lebaran Sekaligus Cara Melihat Daftar Penerimanya
Jumat 13-03-2026,14:13 WIB
Mau Mudik Lebih Irit? Cek Kode Voucher Tiket com untuk Tiket Kereta Lebaran
Terkini
Sabtu 14-03-2026,04:21 WIB
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
Jumat 13-03-2026,19:01 WIB
Jangan Terlambat! Ini Batas Waktu Zakat Fitrah Sebelum Salat Idulfitri
Jumat 13-03-2026,18:28 WIB
Rahasia Menahan Amarah Saat Ramadhan, Cukup Ucapkan Kalimat Ini Ketika Dipancing Emosi
Jumat 13-03-2026,17:18 WIB
Keren! Atlet Judo Lampung Indah Permatasari Resmi Dilantik Menjadi Perwira TNI
Jumat 13-03-2026,17:08 WIB