radarlampung.co.id - Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo dan Wakilnya Bachtiar Basri pada 2 Juni 2019. Namun, Hingga kini, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung hasil Pilgub 27 Juni 2018 lalu masih belum jelas. Pilgub yang memenangkan pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia itu mesti menunggu jadwal Sekretariat Negara. Hal tersebut diungkapkan oleh, Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Bahrudin Jumat (26/4). Kepada radarlampung.co.id, dia menjelaskan, tampuk kepemimpinan daerah tidak boleh kosong. Di mana nantinya sampai waktu ditetapkan pelantikan, kepemimpinan daerah akan dijabat Sekretaris Provinsi sebagai Plh Gubernur. \"Meskipun sekdanya Pj, itu tidak masalah. Sebab, kepemimpinan daerah tidak boleh kosong, \" ujarnya melalui pesan WhatsApp Jumat (26/4). Saat ditanya kepastian soal pelantikan, dia mengaku masih belum terjadwalkan. Kejelasan soal jika batas waktu Plh menjabat akan digantikan dengan Pj terlebih dahulu, dia belum menjawab. (abd/wdi)
Jadwal Pelantikan Belum Jelas, Gubernur Lampung Bisa Dijabat Pelaksana Harian
Jumat 26-04-2019,19:34 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :