Jaksa Belum Siap, Sidang Oknum PNS Kurir Sabu Ditunda

Selasa 11-08-2020,17:49 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang tuntutan oknum PNS Kementerian PUPR: Joni Efendi (46) --pemilik sabu seberat 1,5 Kilogram-- ditunda. Yang mana, hari ini (11/8) dijadwalkan bakal digelar sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menjelaskan, penundaan sidang tuntutan terdakwa Joni dikarenakan berkas tuntutannya belum siap. \"Waktu yang diberikan majelis hakim terlalu singkat,\" kata Yusa. Ia belum bisa memprediksi kapan sidang itu dimulai. Namun dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan. Untuk diketahui, keuntungan tak setimpal didapati Joni Efendi (46), salah satu tersangka kasus memiliki sabu seberat 1,5 kilogram. Meski dikabarkan berstatus PNS, Joni rela menjadi kurir sabu dengan upah sebesar Rp500 ribu untuk mengantar sabu ke beberapa bandar yang ada di Bandarlampung. “Saya sudah dua kali antar barang (sabu, red) itu. Yang pertama dibayar Rp500 ribu dan yang kedua ini juga sama (Rp500 ribu, red) juga,” ujar Joni di hadapan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Rabu (12/2) lalu. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait