radarlampung.co.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana untuk honor dan operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk memastikannya, jaksa memperdalam pemeriksaan dengan meminta keterangan seluruh PPK. Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Ridho Rama mengatakan, pemeriksaan PPK dilakukan untuk pembuktian dari keterangan sebelumnya. \"PPK selaku tingkatan atas dari PPS dan KPPS. Juga pihak yang menyerahkan dana. Karena itu pemanggilan ini dilakukan guna mencari keterangan serta kepastian berapa besaran dana yang didistribusikan,\" kata Ridho Rama mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa, Kamis (8/8). Dilanjutkan, pihaknya secara seksama meneliti lebih dalam untuk mencari keterangan yang komprehensif. \"ini bertujuan mencari pembuktian dari keterangan yang telah kita peroleh dari PPS dan KPPS,\" tandasnya. Sementara hari ini, dua dari empat PPK memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Yakni PPK Wonosobo dan PPK Semaka. Sementara PPK yang belum memenuhi panggilan hingga pukul 12.00 WIB dari Gunungalip dan Pematangsawa. \"Pemeriksaan ini untuk mendapatkan keterangan yang valid terkait dugaan pemotongan dana tersebut. \"Kita rencanakan Senin depan full pemeriksaan (PPK). Lalu diulang lagi melengkapi sampel dari PPS dan KPPS,\" ucapnya. (iqb/ehl/ais)
Jaksa Temukan Indikasi Penyimpangan Dalam Penyaluran Dana PPS di Tanggamus
Kamis 08-08-2019,15:38 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :