RADARLAMPUNG.CO.ID - JU alias Jonaidi (42) warga di Dusun Cempedak Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit dan AMH alias Makming (32), warga Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, nekat melakukan pencurian sepeda motor di kampung tetangganya.
Walaupun sempat melarikan diri, keduanya tetap dapat digaruk aparat Polsek Banjit.
Modus operandi pelaku dengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari target sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah dan ketika korban lengah pelaku langsung mengambilnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menerangkan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.
Di mana, korban yang bernama Basuri bersama anak dan istrinya baru saja pulang dari menonton final pertandingan bola voly, lalu memarkirkan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol: F 6487 EF di teras depan rumahnya di Kampung Sumber Baru, Banjit.
Kemudian korban menyuruh anaknya untuk memasukkan motor namun anak korban belum juga memasukan dan masih duduk di ruang tamunya.
Sekitar 15 menit setelah duduk di dalam rumahnya korban mendengar seperti ada benda bergerak dari teras rumahnya, lalu Basuri mengamati dengan cermat melalui jendela depan rumah dan melihat seseorang laki-laki yang sedang berusaha memindahkan motornya dengan cara memundurkan motor miliknya yang saat itu ia parkir di teras rumahnya.
Setelah itu, Basuri langsung keluar dan memegang orang yang hendak membawa kabur sepeda motornya dan seketika pelaku melepaskan motor korban, langsung berlari.
Korban pun mengejar pelaku yang masih terus berlari dan memegangi tas ransel yang dipakai sehingga pelaku terjatuh, namun saat akan diamankan pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau dari pinggangnya akan melukai korban.
Karena terancam akhirnya korban dan anaknya berhenti. Di saat itulah pelaku berhasil melarikan diri dengan melewati tembok rumah menuju areal perkebunan jagung.
Korban hanya berhasil mengamakan tas ransel pelaku yang di dalamnya berisi 1 unit Handphone Nokia Type 105 warna hitam. Selanjutnya Basuri melaporkan kejadian ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut.
Petugas Polsek Banjit yang menerima laporan polisi dari korban langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku inisial JU terdeteksi di kediamannya di Kampung Jukubatu, Banjit, Way Kanan.
Begitu juga terhadap pelaku AMH yang sedang berada di kediamanya di Kampung Rantau Temiang, Banjit, Way Kanan.
Sayangnya saat kedua pelaku yang mengetahui akan disergap oleh Tekab Polsek Banjit Polres Way Kanan di kediamanya masing-masing, berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Akhirnya keduanya terpaksa dilumpuhkan melalui tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan pelaku JU dan untuk pelaku AMH pada bagian kaki kiri.