radarlampung.co.id – Baru 22 pekon dari lima kecamatan di Tanggamus yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban (Lpj.) penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018. Kabid Kelembagaan dan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus Erlan Deni Saputra mengatakan, data tersebut diterima hingga Kamis (28/2). Pekon tersebut adalah Pekon Sidomulyo, Sumberejo, Margoyoso, Dadapan, Simpang Kanan, Wonoharjo, Sumbermulyo di Kecamatan Sumberejo. Kemudian Pekon Airkubang, Karangsari, Sidomulyo, Airnaningan, Datarlebuay, Batutegi, Sinarsekampung, Margomulyo, Sinarjawa di Kecamatan Airnaningan; Pekon Terbaya, Negeriratu, Kotaagung, Kotabatu Kecamatan Kotaagung, Pekon Belu di Kecamatan Kotaagung Barat serta Pekon Kampungbaru di Kecamatan Kotaagung Timur. \"Jumlah ini bisa saja berubah setiap jam. Lpj. APBDes ini akan kita input terlebih dahulu. Selanjutnya kita sampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai syarat pencairan alokasi dana desa 2019,\" kata Erlan mewakili Kepala Dinas PMD Tanggamus Idham Khalid, Kamis (28/2). Dilanjutkan, LPj. APBDes merupakan laporan keseluruhan dana yang diterima oleh pekon. Baik dari pemkab, pemprov, bantuan dari gubernur serta dana desa (DD). Didalamnya mencakup ADP, bagi hasil pajak, retribusi daerah, serta gerbang saburai. Dalam pelaporannya, pekon harus melampirkan pertanggungjawaban dana yang telah digunakan sebagai syarat dicairkannya bantuan selanjutnya. ”Artinya, jika pekon tersebut, mendapat bantuan Gerbang Saburai misalnya, laporan tentang bantuan tersebut harus juga diserahkan. Sebab tahun 2018 sudah berakhir. Kami juga tidak akan menerima jika hanya laporan ADD saja. Terlebih semua bantuan tersebut harus ada pertanggungjawabannya,\" tegas Erlan. Lebih jauh Erlan mengatakan, LPj. APBDes tidak langsung diserahkan ke BPKD. Ini menunggu pekon lain. LPj. baru diserahkan setelah terkumpul laporan dari 50 pekon. ”Jadi cepat atau tidaknya ADD dan bantuan lainnya tergantung pada pekon itu sendiri. Kita tidak bisa prediksi kapan bisa dicairkan. Tetapi yang jelas, jika LPj. APBDes sudah masuk ke kami, tidak menunggu lama langsung kita serahkan. Jika jumlahnya sudah banyak,\" tandasnya. (iqb/ehl/ais)
Jangan Hambat Pekon Lain, Serahkan LPj. APBDes!
Kamis 28-02-2019,14:52 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :