Jangan Sampai Produk Hukum Daerah Sia-sia!

Rabu 20-03-2019,15:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Produk hukum daerah harus menjadi regulasi yang digunakan sebagai dasar dan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, harus dipahami teknis penyusunan produk hukum tersebut. Pj. Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat N. Lingga Kusuma mengatakan, aparatur pemerintah harus benar-benar memahami ketentuan penyusunan produk hukum. Seperti peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati yang dilandasi dengan kebutuhan realistis. Terlebih, pemahaman dan kemampuan aparatur di Pemkab Pesisir Barat dalam menyusun produk hukum daerah, dinilai masih kurang memadai. ”Penyusunan produk hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Lingga dalam bimbingan teknis (bimtek) penyusunan produk hukum daerah di Sekretariat PKK Kecamatan Pesisir Tengah. Rabu (20/3). Bimtek tersebut bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis penyusunan produk hukum daerah. Dengan begitu sesuai ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Lebih lanjut Lingga mengharapkan, bimtek tersebut dapat meningkatkan kemampuan aparatur Pemkab Pesisir Barat dalam menyusun ketentuan-ketentuan hukum yang baik, representatif dan akurat serta memberikan dampak yang positif terhadap perbaikan kualitas produk hukum daerah. ”Jangan sampai ada produk hukum Pesisir Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,\" tegasnya. (try/ais)    

Tags :
Kategori :

Terkait