RADARLAMPUNG.CO.ID – Selama sepekan masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah keluarkan 70 surat tertulis kepada para peserta yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk di Lampung sendiri, selama sepekan ini sudah ada lima surat yang dikirimkan bawaslu daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terhadap calon. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv Pengawasan, Iskardo P Panggar memaparkan, lima surat peringatan tersebut terbanyak ada di Bandarlampung, masing-masing satu surat dikirimkan ke Paslon nomor urut I dan III Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Ryckojos), dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. \"Nah, ada dua surat yang kami dilayangkan ke Paslon nomor II M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber). Sementara satu surat lagi ada di Pesisir Barat, dikirimkan ke Paslon nomor urut I, Pieter-Fahurrazi,\" ungkap Ido-sapaan akrab iskardo-. Menurutnya, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Aturan tersebut memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer. Di mana, jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut. Maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, sudah mengirimkan dua surat sebagai sanksi administrasi kepada pasangan Yutuber dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah (ED). Di mana, hasil laporan Panwascam, keduanya telah melanggar Prokes Covid-19 saat menjalani kampanye. \"Iya laporan dan bukti foto Panwas. Sudah kita surati. Kedua pihak. Surat peringatan, dan ini bagian dari sanksi administrasi,” ucapnya. Mengacu pada PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang kampanye, apabila surat peringatan tidak digubris dan masih ditemukan paslon yang tidak menjalankan Prokes Covid-19, maka proses jalannya kampanye bisa langsung dibubarkan. “Nanti koordinasinya dalam pokja pencegahan covid, disitu ada kepolisian juga. Kalau juga masih bandel, maka kami akan merekomendasikan KPU, untuk memotong waktu tahapan kampanyenya,”tandasya. (abd/yud)
Sepekan Kampanye, Yutuber Terbanyak Langgar Prokes Covid-19
Selasa 06-10-2020,19:13 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,20:50 WIB
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
Selasa 24-03-2026,16:13 WIB
Ratusan Petugas Kebersihan Lampung Utara Protes Gaji Dipotong Juga Sesalkan Tak Ada THR
Selasa 24-03-2026,13:42 WIB
Banyak Muatan Buah Busuk, KSOP Bantah Tolak Supir Pisang Menyebrangi Pelabuhan BBJ
Selasa 24-03-2026,15:14 WIB
Telur Ayam Langka di Bandar Lampung Usai Lebaran 2026, Harga Terpantau Mulai Melambung
Selasa 24-03-2026,15:11 WIB
Menuju Indonesia Emas 2045, Pringsewu Kejar Target Zero Stunting Lewat Aksi Konvergensi Terintegrasi
Terkini
Rabu 25-03-2026,08:56 WIB
Cuma Sampai Hari Ini! Nikmati Promo Indomaret Harga Khusus Member, Diskon hingga 40 Persen
Rabu 25-03-2026,06:50 WIB
Ramalan Zodiak 25 Maret 2026: Aries Hingga Virgo Penuh Ambisi dan Semangat Baru
Selasa 24-03-2026,20:52 WIB
Belum Ditemukan, Remaja Tenggelam di Pantai Batu Rame kalianda
Selasa 24-03-2026,20:50 WIB