Sepekan Kampanye, Yutuber Terbanyak Langgar Prokes Covid-19

Selasa 06-10-2020,19:13 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID – Selama sepekan masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah keluarkan 70 surat tertulis kepada para peserta yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk di Lampung sendiri, selama sepekan ini sudah ada lima surat yang dikirimkan bawaslu daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terhadap calon. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv Pengawasan, Iskardo P Panggar memaparkan, lima surat peringatan tersebut terbanyak ada di Bandarlampung, masing-masing satu surat dikirimkan ke Paslon nomor urut I dan III Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Ryckojos), dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. \"Nah, ada dua surat yang kami dilayangkan ke Paslon nomor II M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber). Sementara satu surat lagi ada di Pesisir Barat, dikirimkan ke Paslon nomor urut I, Pieter-Fahurrazi,\" ungkap Ido-sapaan akrab iskardo-. Menurutnya, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Aturan tersebut memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer. Di mana, jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut. Maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, sudah mengirimkan dua surat sebagai sanksi administrasi kepada pasangan Yutuber dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah (ED). Di mana, hasil laporan Panwascam, keduanya telah melanggar Prokes Covid-19 saat menjalani kampanye. \"Iya laporan dan bukti foto Panwas. Sudah kita surati. Kedua pihak. Surat peringatan, dan ini bagian dari sanksi administrasi,” ucapnya. Mengacu pada PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang kampanye, apabila surat peringatan tidak digubris dan masih ditemukan paslon yang tidak menjalankan Prokes Covid-19, maka proses jalannya kampanye bisa langsung dibubarkan. “Nanti koordinasinya dalam pokja pencegahan covid, disitu ada kepolisian juga. Kalau juga masih bandel, maka kami akan merekomendasikan KPU, untuk memotong waktu tahapan kampanyenya,”tandasya. (abd/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait