RADARLAMPUNG.CO.ID – Selama sepekan masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah keluarkan 70 surat tertulis kepada para peserta yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk di Lampung sendiri, selama sepekan ini sudah ada lima surat yang dikirimkan bawaslu daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terhadap calon. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv Pengawasan, Iskardo P Panggar memaparkan, lima surat peringatan tersebut terbanyak ada di Bandarlampung, masing-masing satu surat dikirimkan ke Paslon nomor urut I dan III Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Ryckojos), dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. \"Nah, ada dua surat yang kami dilayangkan ke Paslon nomor II M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber). Sementara satu surat lagi ada di Pesisir Barat, dikirimkan ke Paslon nomor urut I, Pieter-Fahurrazi,\" ungkap Ido-sapaan akrab iskardo-. Menurutnya, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Aturan tersebut memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer. Di mana, jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut. Maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, sudah mengirimkan dua surat sebagai sanksi administrasi kepada pasangan Yutuber dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah (ED). Di mana, hasil laporan Panwascam, keduanya telah melanggar Prokes Covid-19 saat menjalani kampanye. \"Iya laporan dan bukti foto Panwas. Sudah kita surati. Kedua pihak. Surat peringatan, dan ini bagian dari sanksi administrasi,” ucapnya. Mengacu pada PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang kampanye, apabila surat peringatan tidak digubris dan masih ditemukan paslon yang tidak menjalankan Prokes Covid-19, maka proses jalannya kampanye bisa langsung dibubarkan. “Nanti koordinasinya dalam pokja pencegahan covid, disitu ada kepolisian juga. Kalau juga masih bandel, maka kami akan merekomendasikan KPU, untuk memotong waktu tahapan kampanyenya,”tandasya. (abd/yud)
Sepekan Kampanye, Yutuber Terbanyak Langgar Prokes Covid-19
Selasa 06-10-2020,19:13 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,16:51 WIB
Cemilan Nobar Final Piala Dunia Jangan Lupa! Serbu Promo Diskon Indomaret Hari Ini
Minggu 19-07-2026,04:19 WIB
Cek Ramalan Zodiak 19-20 Juli 2026, Scorpio dan Sagitarius Paling Hoki?
Minggu 19-07-2026,04:32 WIB
Waspada Bencana Hidrometeorologi, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Lampung Minggu Pagi
Minggu 19-07-2026,04:48 WIB
Chandra dan Chamart Sebar Promo Spesial, Attack Jaz 1 Hingga So Soft Cuma Segini
Minggu 19-07-2026,09:56 WIB
Hingga 22 Juli 2026, BMKG Maritim Lampung Prediksi Tiga Perairan Ini Berpotensi Gelombang Tinggi
Terkini
Minggu 19-07-2026,15:27 WIB
Pawai Budaya Begawi, Warisan Adat Lampung Kini Jadi Magnet Wisata
Minggu 19-07-2026,14:54 WIB
Pemprov Lampung Perkuat Perluasan Transaksi Digital, QRIS Tumbuh 95,1 Persen
Minggu 19-07-2026,13:41 WIB
Dua Ruas Jalan Provinsi di Lampung Tengah Dikebut, Wates–Metro Sudah 41 Persen
Minggu 19-07-2026,10:36 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Videotron di Pusat Kota, Warga Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026
Minggu 19-07-2026,09:56 WIB