PIP 2026 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat SIPINTAR
Cek PIP lewat SIPINTAR--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026.
Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari pembelian seragam, buku pelajaran, alat tulis, hingga kebutuhan pendukung proses belajar lainnya.
Seiring dimulainya penyaluran bantuan, siswa maupun orang tua dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) yang dikelola oleh Kemendikdasmen.
Layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui status penerimaan bantuan tanpa harus datang ke sekolah atau kantor dinas pendidikan.
BACA JUGA:Cara Cek Desil Bansos Juni 2026 Lewat HP, Cukup NIK dan Aplikasi Resmi Kemensos
Pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data peserta didik.
Proses pengecekan penerima PIP tergolong sederhana dan dapat dilakukan melalui ponsel maupun komputer yang terhubung ke internet.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman SIPINTAR Kemendikdasmen melalui browser.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
- Ketik kode verifikasi atau captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
BACA JUGA:Rupiah Semakin Dekat ke Rp18.000 per Dolar AS, Ini Penyebab Pelemahannya
Setelah proses verifikasi berhasil, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima bantuan. Data yang muncul umumnya mencakup identitas peserta didik, status penerimaan PIP, serta informasi penyaluran bantuan apabila telah ditetapkan sebagai penerima.
Pemerintah menjadwalkan penyaluran bantuan PIP 2026 secara bertahap sepanjang tahun. Skema ini dilakukan untuk memastikan proses distribusi bantuan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April 2026. Tahap ini umumnya diprioritaskan bagi siswa yang telah memiliki data valid dan masuk dalam kategori penerima prioritas, termasuk peserta didik kelas akhir.
Selanjutnya, termin kedua dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga September 2026. Pada periode ini, bantuan diberikan kepada siswa yang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penetapan penerima serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

