Jembatani Guru Muatan Lokal

Rabu 24-10-2018,15:53 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Kebijakan Pergub 39 tahun 2014 tentang Bahasa Lampung menjadi muatan wajib lokal di Lampung menuai kontrofersi. Pada pasal tertentu menyatakan tenaga pendidik Bahasa Lampung harus memiliki ijazah S1, hal itu sesuai dengan undang-undang guru. Masalahnya, untuk di Lampung belum ada Perguruan Tinggi yang membuka prodi S1 Bahasa Lampung. \"Setiap tahunnnya, kebijakan itu harus dievaluasi salah satunya yakni dilahirkannya Pergub 39 tahun 2014,\" kataKaprodi Magister Pendidikan Bahasa Daerah Lampung (MPBDL) Dr. Farida Ariyani, M.Pd disela acara forum diskusi terpumpun (FGD) Bahasa  dan Sastra Lampung di aula Hotel Arinas, Rabu (24/10) siang. Kedepannya, kata dia, tuntutan mata pelajaran muatan lokal harus diajarkan oleh guru berijazah S1 akan terpenuhi. \"Insyallah tahun 2019 Unila akan membuka prodi S1 Bahasa Lampung untik pemertahanan dalam jalur formal. Karna pemertahanan bajhasa ada dari jalur formal dan ada jalur non formal,\" ucapnya. Sementara, untuk jalur non formal, digalakkan melalui Peraturan Bupati yang diterapkan di setiap Kabupaten. Misalnya, untuk menggunakan bahasa lampung dalam seminggu, mengenalkan budaya kembali disetiap Kabupaten Kota seperti Canggot Bara, arak-arakan, dan sebagainya. (dev/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait