JPU Belum Siap Tuntutan, Sidang Perkara Benih Jagung Ditunda

Kamis 06-01-2022,15:32 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang perkara korupsi benih jagung dengan terdakwa Edi Yanto dan Imam Mashuri sedianya berlanjut, Kamis (6/1). Sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, sidang tersebut harus ditunda. Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjelaskan, penundaan karena JPU belum siap dengan tuntutannya. \"Ya tadi dibuka oleh kami. JPU pun menunda pembacaan tuntutan itu. Karena ada mereka belum siap untuk membacakan tuntutan kedua terdakwa,\" katanya, Kamis (6/1). Menurut Hendro, sidang itu akan dilakukan kembali pada pekan depan. Karena jaksa baru bisa menyelesaikannya pekan depan nanti. \"Ya mereka meminta penundaan selama satu pekan,\" kata dia. Sementara itu, JPU Kejati Lampung Kirno menjelaskan, bahwa pihaknya masih akan menyusun surat tuntutan bagi kedua terdakwa terlebih dahulu. \"Masih akan kita susun dulu ya. Karena masih ada beberapa penyusunan tuntutan bagi kedua terdakwa yang belum siap,\" katanya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait