JPU KPK Tanya Soal Rekanan dan Orang Dekat Zainudin Hasan, Ini Kata Agus BN

Rabu 24-03-2021,18:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Lima orang saksi dihadirkan di persidangan lanjutan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. Atas dua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni, di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (24/3). Kelima saksi itu yakni, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara yang sudah menjadi terpidana fee proyek. Kemudian mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan yang kini menjadi terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Cibinong Bogor. Lalu Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufan Ibnugroho bertanya ke ABN apakah dirinya mengetahui, selain dirinya siapa lagi yang diperintahkan oleh Zainudin Hasan untuk mengambil uang fee proyek dari Hermansyah Hamidi dan Syahroni. \"Selain anda, tahu tidak siapa lagi yang diperintahkan oleh Zainudin Hasan,\" tanya JPU KPK Taufiq. Mendapati pertanyaan itu, ABN pun menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui. Setahu dia hanya dirinya saja yang diperintah (menarik fee) ke Syahroni. \"Setahu saya tidak ada,\" jawab ABN. \"Kenal dengan (Ahmad) Bastian?,\" tanya JPU KPK Taufiq. Mendengar nama Ahmad Bastian, ABN mengaku mengetahuinya sebagai rekanan. Terkait apakah Ahmad Bastian juga disuruh untuk mengambil fee dirinya tak mengetahui. \"Kalau untuk Bobby saya tahu dia orang dekat Bupati. Kalau terkait dia juga narik fee saya juga enggak tahu,\" ungkap ABN. Mendapati jawaban dari ABN itu, JPU KPK Taufiq pun mengingatkan lagi lewat BAP miliknya bahwa, ABN pernah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa dirinya pernah ditawari oleh Zainudin Hasan untuk mengambil uang fee dari rekanan. \"Itu di tahun 2016 kejadiannya kalau saya baca di BAP milik anda ini,\" tegas JPU KPK Taufiq. \"Ya benar sesuai dengan BAP itu (keterangan) saya. Soalnya saya lupa (isi) BAP nya. Pokoknya seperti itulah,\" kata ABN. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait