Jual Nasi Uduk Sambil Edarkan Sabu

Kamis 21-03-2019,23:06 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Dua orang Pedagang nasi uduk di depan Rumah Sakit Handayani Kotabumi, diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Kamis (21/3). Kedua tersangka, Agung Darmajaya (33) dan Darni Fandra (34), warga Kelurahan Kotaalam, Kotabumi, Lampura nekat menjajakan barang haram dikarnakan kepepet faktor ekonomi. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp300 ribu. Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat tengah berjualan nasi di warung uduk di Jalan Sukarno-Hatta depan Rumah Sakit Handayani Kotabumi. \"Kedua pemuda ini tidak dapat berkelit karena kedapatan menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,\" ujarnya. Andre juga menjelaskan, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa tersangka kerap menjajakan sabu-sabu kepada pelanggannya. \"Kedua tersangka tidak dapat berkutik karena saat ditangkap  kedapatan menyimpan barang bukti sabu-sabu. Barang yang diamankan itu merupakan barang sisa penjualan kepada para pelanggan,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung dia, diketahui mereka nekat menjajakan sabu karena mencari uang tambahan dan dari hasil penjualan sabu mereka juga dapat mengkomsumsi barang haram tersebut. \"Sebagian barang sabu-sabu di jualnya dan sekaligus untuk dikomsumsi sendiri. Mereka juga mengaku terpaksa menjual, dikarenakan untuk tambahan kehidupan sehari-hari,\" tandas Andri, menirukan penuturan tersangka Agung Darmajaya. Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan, guna mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut kepada kedua tersangka. \"Masih kita kembangkan. Sebab, kita curigai adanya pelaku lainnya, termasuk pemasok dan bandar besarnya,\" pungkasnya. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait