radarlampung.co.id – Personel Satpol PP Lampung Barat mendata tujuh orang asal Suku Anak Dalam, Jambi yang mendirikan tenda di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit. Dari hasil pendataan, tujuh orang yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan datang ke Lambar untuk menjual obat tradisional. ”Kami melakukan pengawasan terhadap warga pendatang. Kami mendapat informasi ada warga Anak Dalam yang datang ke Kelurahan Waymengaku. Mereka mendirikan tenda untuk tempat tinggal sementara,” kata Kabid Peraturan Daerah Sukardi mewakili Kepala Satpol PP Lampung Barat Muhammad Henry Faisal, Kamis (28/2). Menurut dia, selain menanyakan identitas, mendata jumlah orang, mengecek jenis obat yang dijual, mengecek surat keterangan izin domisli, pihaknya juga menyarankan agar mereka berkoordinasi dengan kepala lingkungan dan meminta izin dari dinas kesehatan. ”Dalam pendataan tersebut, kami juga menyampaikan pesan-pesan kepada warga Anak Dalam agar tetap menjaga ketertiban. Ini menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” imbuhnya. Sementara itu, Adap yang menjadi ketua rombongan Anak Dalam mengatakan, mereka datang untuk menjual obat-obat tradisional. Biasanya mereka gunakan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. ”Iya, kami datang untuk menjual obat tradisional. Di sini kami sudah sekitar tiga bulan dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Kami menempati tenda dan peralatan yang memang selalu dibawa dimanapun kami tinggal,” sebut dia. (nop/ais)
Jualan Obat, Suku Anak Dalam Terdampar di Lambar
Kamis 28-02-2019,17:08 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :