RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung telah menginstruksikan seluruh sekolah tingkat SMA sederajat untuk meniadakan segala bentuk ujian yang tengah berlangsung maupun yang akan berlangsung.
Hal itu untuk menindaklanjuti surat edaran Kemendikbud RI nomor 4 tahun 2020 perihal kebijakan sektor pendidikan dalam tanggap darurat covid-19 yang salah satunya menyebutkan meniadakan dan membatalkan Ujian Nasional.
Kepala Disdikbud Lampung melalui sekretaris Disdikbud Aswarodi menjelaskan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk menghentikan agar meniadakan segala ujian dalam bentuk apapun yang sedang dilaksanakan maupun akan dilaksanakan. Sehingga, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan MKKS SMA/SMK/SLB provinsi, serta kabupaten dan kota.
\"Kan ujian siswa ini ditiadakan, sementara arahan dari pusat belum ada, terkait bagaimana mekanisme pemberian nilai dan lainnya belum ada. Sehingga kita memandang penting untuk membahas dan mendiskusikan dengan melibatkan ketua MKKS SMA/SMK/SLB se Lampung. Jadi Jumat besok untuk mendiskusikan semua persoalan terkait keluarnya SE tersebut, salah satu poin yang penting adalah ditiadakannya ujian,\" jelasnya, Rabu (25/3).
Menurutnya, bahasan terkait ditiadakannya ujian nasional sangat penting untuk dibahas, dan juga bagaimana pihaknya untuk menyikapinya.
\"Sebenarnya kita juga sedang menunggu konsepnya dari Kementerian. Ketika memang itu nanti konsepnya diserahkan ke kita, kita sudah ada langkah-langkah yang perlu diformulasikan. Tetapi kita juga tetap menunggu dari pusat apa, apakah ada kebijakan arahan dan lainnya,\" pungkasnya. (rur/sur)