RADARLAMPUNG.CO.ID - Barang bukti yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dari tertangkapnya Plt Kasubag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jamal Muhammad Nasir, sebesar Rp21.650.000, mendapat tanggapan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Provinsi Lampung Fitter Syahboedin Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Lampung ini mengklaim tidak benar apabila Kejati Lampung menemukan barang bukti uang hingga Rp21.650.000 di ruangan stafnya tersebut. Sepengetahuan dirinya uang yang disita Kejati Lampung hanya sebesar Rp850 ribu. \"Enggak ada itu (barang bukti Rp21.500.000, red). Hanya Rp850 ribu saja,\" ujar Fitter -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, saat ditemui di kantornya, Senin (19/8). Ia menambahkan, uang sebesar Rp21,5 juta itu uang yang akan digunakan untuk kegiatan HUT Kemerdekaan RI. \"Jadi jangan dibuat isu-isu. Sudah ada kejaksaan. Jadi tanya saja ke mereka,\" ungkapnya. Menurutnya, kasus OTT ini tidak perlu dibesar-besarkan. \"Saya meminta tolong kalian untuk memahaminya. Ini juga bukan kayak laju orang yang korupsi hingga ratusan juta. Jutaan juga kan enggak ada,\" ucapnya. Dan ia menegaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka kepada Jamal, Fitter akan merombak posisi Jamal. \"Akan kita rombak posisinya, saya ganti hari ini juga, karena tugas kita ini juga tidak bisa dong, orang datang untuk minta layani dan kita mintai sesuatu ya enggak boleh lah,\" pungkasnya. (ang/sur)
Kaban Kesbangpol Bantah Kejati Amankan Barang Bukti OTT Sebesar Rp21.650.000
Senin 19-08-2019,13:55 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :