RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Koperasi dan UKM Waykanan memperpanjang masa pendaftaran program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Menurut Kadis Koperasi dan UKM Waykanan Edwin Bavur, program tersebut telah dimulai sejak 17 Agustus 2020 dengan skema berupa bantuan uang senilai Rp2,4 juta. Uang itu dibayarkan satu kali melalui bank penyalur ke rekening masing-masing penerima oleh pemerintah pusat. “Dan diperpanjang hingga tanggal 10 November 2020. Namun dalam konteksnya kita hanya menyampaikan usulan namun untuk realisasinya itu yang menentukan pemerintah pusat,” kata dia. Kriteria pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan antara lain punya Nomor Induk Kependudukan, memiliki usaha mikro (nilai aset bukan tanah dan bangunan tidak lebih dari Rp50.000.000,- dan omset tidak lebih dari Rp300 juta setahun . Selain itu, bukan berstatus ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, serta belum pernah menerima BUMP sebelumnya. (sah/wdi)
Kadiskop UKM Waykanan : Bantuan UMKM Diperpanjang
Minggu 25-10-2020,12:29 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :