DPRD Lamtim Desak Eksekutif Salurkan BHP dan BHR Tahun 2021

Senin 23-05-2022,19:31 WIB
Reporter : Dwi Prihantoro
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur mendesak eksekutif segera menyalurkan bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi (BHP dan BHR) tahun 2021 kepada desa.

 

Anggota Fraksi PKS DPRD Lamtim Awal Riadi menjelaskan, BHP dan BHR merupakan hak setiap desa. Karena, masing-masing telah membayar pajak dan retribusi. Anatara lain pajak dari dana desa (DD) maupun pajak dari alokasi dana desa (ADD). "Tahun 2021 masih terdapat kekurangan salur BHP dan BHR," jelas Awal Riadi.

 

 

Dilanjutkan, total kekurangan salur BHP dan BHR tahap 1 untuk 264 desa yang tersebar di 24 kecamatan mencapai Rp2,141 miliar.

 

"Dewan sering mendapat keluhan dari pamong desa terkait belum dibayarkannya kekurangan salur BHP dan BHR. Kami harap, ada kejelasan dari eksekutif terkait pembayaran kekurangan salur BHP dan BHR," kata Awal Riadi.

 

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Mssyarakat Desa Lamtim Yudi Irawan menjelaskan, Pemkab telah menerbitkan surat kepada para camat agar memerintahkan kepala desa melengkapi administrasi untuk pencairan BHP dan BHR tahap 1 tahun 2021. "Salah satu persyaratannya adalah telah melunasi PBB tahun 2021," jelas Yudi Irawan.

 

 

Menindaklanjuti surat bernomor 414.3/298.A/09.SK/2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten M.Jusuf tertanggal 2 April 2022 itu, seluruh desa yang ada di Lamtim telah mengajukan kelengkapan administrasi melalui PMD.  Kemudian, usulan pencairan BHP dan BHR tahap 1 tahun 2021 telah  disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Saat ini masih dalam proses di BPKAD. Mudah-mudahan segera dapat disalurkan," imbuh Yudi Irawan. (wid/ang)

Kategori :