RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala dibantu Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku adalah Herwan (27), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Hengki (29), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
Peristiwa tersebut bermula saat Hengki pulang ke rumahnya yang ada di Kelurahan Ujung Gunung pada Kamis (12/5), sekira pukul 17.00 WIB.
Setibanya di rumahnya. Korban melihat lemari di ruang tengah dalam keadaan terbuka.
"Setelah dicek, ternyata celengan yang berisi uang Rp3 juta sudah hilang," kata AKP Sunaryo, Rabu (25/5).
Sadar jadi korban pencurian. Hengki langsung melapor ke Mapolsek Menggala.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (24/5), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah warung yang ada di Tangga Raja, Kecamatan Menggala.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) celengan plastik warna hijau, celengan kaleng, dan uang tunai sebesar Rp108 ribu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp2 ribu empat lembar.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal)