DPO Curanmor Polres Lampung Timur Tertangkap di Tangerang

Sabtu 28-05-2022,13:30 WIB
Reporter : dwi prihantono
Editor : Alam Islam

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Upaya anggota Polres Lampung Timur memburu daftar pencarian orang (DPO) pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. AL (19), warga Kecamatan Melinting, yang buron sejak 2020 ditangkap di Tangerang, Banten, Jumat (27/5) malam.

Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah menjelaskan, AL diduga terlibat pencurian Honda BeAt milik Wasman (50), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, 3 Maret 2020 silam.

Modusnya, AL bersama IW (20), yang juga tinggal di Kecamatan Melinting membawa kabur motor saat diparkir di halaman rumah. Sebelumnya, mereka merusak kunci kontak dengan letter T.

BACA JUGA:Kabar Duka, Dua PMI Asal Lampung Timur Wafat di Taiwan

”Pencurian itu sempat diketahui anak korban dan berusaha mengejar para pelaku. Anak korban berhasil menarik baju IW hingga terjatuh dari sepeda motor yang akan dibawa kabur. IW diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Pasir Sakti,” kata AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (28/5).

AL buron. Lalu polisi mendapat informasi keberadaan pemuda itu. Tim gabungan Polres Lamtim dibantu anggota Jatanras Polda Metro Jaya membekuk AL saat berada di Pasar Sentiong Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Tangerang.

“Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAt milik korban dan satu set kunci Letter T,” ujarnya. (wid/ais)

 

Kategori :